Joni Padli alias Acong. Foto ist |
Bandarlampung- Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) mensikapi laporan M. Ridho Ficardo di Polda Lampung atas dugaan pelangaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua JKL Joni Padli menyatakan, terkait laporan Alzier Dianis Tabrani dan pengacaranya Wiliyus dkk, di Polda Lampung ada beberapa hal yang ingin JKL sampaikan.
Baca: Soal Sinta Melyati, M. Ridho Ficardo Laporkan Acong
“Pertama, saya kira laporan itu salah alamat. Saya tidak pernah menyebarkan video apapun. Bahwa hari ini banyak beredar di youtube maupun di sosial media itu tidak dilakukan oleh saya. Jadi jelas, tuduhan Alzier itu salah alamat dan saya menyilahkan kepada pihak Kepolisian untuk mencari siapa pelakunya,” ungkap Acong sapaan Joni Padli, Kamis 21 Juni 2018 malam.
Yang kedua kata Acong, terkait laporan Alzier ke Polda, dirinya tentu menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum. Pun ketika dipanggil pihak Polda, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut.
“Sekaligus kehadiran saya tersebut untuk memberikan contoh kepada saudara M. Ridho Ficardo yang selama ini siapa sebagai Gubernur Lampung, diduga tidak pernah taat hukum. Dipanggil Komisi III DPR RI tidak pernah hadir, dipanggil Panwas Lampung Timur juga tidak hadir. Nah. Kapanpun Polda memanggil saya, maka saya akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk memberikan contoh kepada saudara M. Ridho Ficardo,” tegas Acong.
Aktivis ini menambahkan, jikapun nanti dirinya dipanggil Polda, maka akan menyampaikan seterang-terangnya informasi yang ia miliki. Acong mengaku, sikap politik yang ia miliki terkait kisah Ridho- Sinta ini juga bukan tiba-tiba saja, proses kasus ini muncul kemudian dirinya mengadvokasi perempuan bernama Sinta Melyati. Bahkan Acong sudah sampai di Komisi III DPR RI, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, kemudian menyampaikan penjelasan masalah-masalah itu, kemudian Komisi III DPR RI juga melalui Anggota DPR RI, Desmon Mahesa sebagai pimpinan sidang RDP tersebut, menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sudah mempunyai video, rekaman dugaan kekerasan seksual antara Sinta Melyati dan M. Ridho Ficardo berdurasi 2 jam tersebut
- “Nah, kalo hari ini misalnya video itu beredar ya silakan tanyakan pada Komisi III DPR RI yang mempunyai rekaman tersebut. Saya juga bertanya-tanya kenapa saya yang dilaporkan, kenapa bukan Sinta Melyati yang menyebarkan video tersebut atau kenapa bukan Thomas Riska yang namanya disebut-sebut oleh Sinta Melyati. Saya kira itu,” ungkap Acong. (Rel)