Supriyadi Alfian. Foto ist |
BANDARLAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengecam keras tindakan Kejaksaan Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait kematian M Yusuf, 40 tahun, di Rumah Tahanan Kotabaru
Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menyatakan, Kejaksaan Kotabaru telah melakukan tindakan yang tidak profesional sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang tahanan, M Yusuf pada Minggu, 10 Juni 2018.
Baca: Wartawan Kemajuan Rakyat Tewas di LP Kotabaru, SMSI Pusat Berikan Pernyataan
“Jika benar M Yusuf mengajukan penangguhan penahanan karena sakit dan harus berobat, berarti Kejaksaan Kotabaru telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Supriyadi, Senin, 11 Juni 2018, menanggapi kasus kematian seorang wartawan di Kalimantan Selatan.
Apalagi, kasus yang menimpa M Yusuf masih dalam proses persidangan yang belum tentu bersalah. Yusuf ditahan Kejaksaan Kotabaru karena dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).
Karena itu, Supriyadi mengecam dan menuntut Kejaksaan Kotabaru agar bertanggung jawab atas kasus penolakan penangguhan penahanan yang diajukan M Yusuf dengan alasan untuk berobat karena sakit.
“Kejaksaan Agung harus turun tangan. Juga, lembaga kemanusian lainnya, seperti Komnas HAM. Ini bukan sekadar kematian seorang tahanan yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Tetapi persoalan hak asasi manusia bahwa seseorang itu harus memperoleh hak atas kesehatan, sekalipun dia seorang tahanan,” katanya.