Truck Pengangkut Bahan Kampanye Arinal-Nunik Tertahan, Panwaslu Lampung Tengah: Clear

STPL laporan di Polres Lampung Tengah

Lampung
Tengah – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah menyatakan
bahwa truk logistik Arinal – Nunik legal sesuai peraturan KPU. Anggota Panwaslu
Lampung Tengah Alfian Wahyudi mengatakan Panwaslu Lampung Tengah hanya mengecek
dalam hal pengawasan.
“Kita
dapat info adanya truk sembako tapi bukan dan hanya bahan kampanye berupa
sarung dan jilbab,” ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Panwaslu
Lampung Tengah ini Sabtu, 2 Juni 2018. Menurutnya, dalam hal pengawasan sudah
clear. “Clear dan truk juga hanya dititipkan sementara di Sentra Gakkumdu.
Pagi tadi sudah diambil dan ranah panwas hanya pengawasan selanjutnya
kepolisian itu pidananya,” ujarnya.
Dia
menerangkan tidak ada bahan sembako seperti yang diterima oleh Panwas.
“Saat kejadian juga panwas, Kapolres dan Kasatreskrim ke lokasi. Itu
kewenangan Polres dalam hal pidananya (begal),” tuturnya. Diberitakan
sebelumnya, Lampung Tengah – Mobil logistik tim pasangan Arinal Djunaidi –
Chusnunia (Arinal – Nunik) dibegal ketika berada di Kampung Negaraaji,
Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah Jumat, 1 Juni 2018. Adapun mobil logistik
berisi sarung, jilbab, dan kalender. Mobil colt diesel warna kuning dengan plat
BE 9890 BO dihadang oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan
perampasan truk sekitar pukul 23.00 WIB.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *