Tim Pemenangan Arinal-Nunik Duga Penahanan Bahan Kampanye atas Suruhan Pihak Lain

Tony Eka Chandra (kanan)

BANDARLAMPUNG
– Bahan kampanye yang dirampas sekelompok warga di Kampung Negaraaji, Kecamatan
Anaktuha, Lampung Tengah pada Jumat, 1 Juni 2018 malam, milik Tim Kerja
Pemenangan Arinal Djunaidi – Chusnuia (Arinal-Nunik). “Bahan kampanye itu
milik Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik,” tegas Tony Eka Chandra, ketua
Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik kepada media, Sabtu, 2 Juni 2018.
Menurut
Tony, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menahan logistik bahan kampanye
yang legal sesuai aturan perundangan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami mungkin bukan yang
pertama berbagi bahan kampanye sarung dibandingkan paslon lain, karena memang
diatur dan tidak dilarang dalam aturan perundangan,” tegas Tony.
Setiap
warganegara tanpa terkecuali termasuk paslon kepala daerah harus tunduk dan
patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. “Aturan hukum yang mana yang
dilanggar oleh kendaraan yang mengangkut logistik bahan kampanye milik kami.
Tolong sebutkan di pasal berapa dan aturan hukum yang mana?” tegas Ketua
Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung itu. Menurut Tony, yang justru melanggar itu
adalah menahan bahan kampanye Arinal-Nunik. Karena menghalang-halangi
penyebaran bahan kampanye yang diatur dalam aturan perundangan. “Apalagi
bila ada indikasi dan patut diduga dilakukan atas suruhan pihak lain yang tidak
bertanggung jawab,” katanya. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *