Sinta Melati. Foto ist |
BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung hingga kini belum bersikap terkait beredarnya video “Kesaksian Sinta Melyati” atas hubungan gelapnya dengan Gubernur (non aktif) Ridho Ficardo, di Youtube.com. Video lengkap tersebut diunggah oleh seseorang bernama Eka Prasetya pada Minggu (27/5) lalu. Dengan judul ‘Kesaksian Sinta Melyati korban….’
Penyebaran youtube yang menggemparkan itu meluas dengan seruan, “Kesaksian korban skandal SEKS Lampung Membara.
Unggahan video di Youtube berdurasi 18.56 menit tersebut juga dikirimkan ke berbagai redaksi media massa di Lampung dan di Nasional pada hari Senin (28/5) pada pagi hari dan menyebar ke masyarakat secara luas.
Didalam video tersebut Sinta Melyati menyebutkan bahwa benar antara dirinya dan Ridho Ficardo ada hubungan gelap. Ia juga menceritakan secara kronologis awal perjumpaan dengan Ridho Ficardo ketika ada Acara KONI di Bandung pada tahun 2017 lalu.
Sinta juga menceritakan secara detil bagaimana hubungannya berlangsung dan apa yang terjadi pada dirinya, sehingga menuntut Ridho Ficardo sampai mengadu ke DPR-RI dan Mabes Polri.
Tujuan video kesaksian itu dibuat menurut Sinta agar masyarakat tahu yang siapa Ridho Ficardo sebenarnya. Dalam video itu Sinta meminta keadilan pada dirinya bisa ditegakkan.
Namun, pada Senin (28/5) malam unggahan di Youtube menghilang dan sudah tidak bisa dibuka lagi. Nampaknya pengunggah mencabut kembali video tersebut dari Youtube.com. Sehingga link Youtube jika dibuka hanya terdapat layar hitam dengan tanda seru, seperti mengancam.
Walaupun sudah tidak bisa dibuka, namun masyarakat dan media massa lokal juga nasional sempat mendownload video Youtube tersebut dalam format MP4.
“Dahsyat kesaksian Sinta ini lengkap. Kita jadi tahu bagaimana penderitaan Sinta Melyati dan bagaimana cagub Ridho sebenarnya. Terang benderang jadinya,” demikian Suziana, mahasiswa Unila kepada media.
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya sejak tahun 2017, dugaan perselingkuhan ini sudah ramai mewarnai berbagai media lokal dan nasional. Saat itu Gubernur Rfidho Ficardo juga dipanggil oleh DPR-RI dan Mabes Polri tapi tidak datang. Sampai kemudian tidak ada pemberitaan sama sekali menjelang Pilkada. Yang terakhir adalah selebaran Aliansi Masyarakat Peduli Gubernur (AMPG) beredar di masyarakat yang menceritakan detil perselingkungan diatas.
Sementara itu, Resmen Kadafi Loyalis Cagub nomor urut 2 Herman HN mengaku apa yang dilakukannya dengan menyebar link berita yang memuat pengakuan Sinta bukanlah tendensi terhadap paslon nomor urut 1.
Meski isu tersebut pernah disuarakannya beberapa waktu lalu, namun untuk pengakuan sinta ini ditegaskannya tidak ada kaitan dengan paslon yang didukungnya.
“Saya awal dapat link berita itu dikirim via sms. Nah, saya kirim ke group supaya jadi bahan diskusi bener gak berita itu. Terus masuk kategori kampane hitam nggak? Kalau masuk, ya harus diusut dan juga diungkap pihak kepolisian karena kan bisa Unit Cybercrime menelusurinya jejak digital. Saya tegaskan juga saya share berita itu juga bukan tendensius sama Ridho. Jadi intinya kami dukung supaya pelakunya ditangkap,” ujarnya
Ketua AMPG Lampung Seno Aji ketika diminta tanggapan berita itu juga dishare ke group yang dia selaku adminnya mengatakan bukan pihaknya yang melakukan itu. Tapi salah satu anggota group memasukkan link berita ke group tersebut.” Itu yang share bukan kami tapi anggota group dan jangan dikaitkan ke kami,” katanya.
Terkait persoalan ini, Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL) menyatakan tantangan bagi Gakkumdu Lampung mempidanakan pelaku penyebaran video “black campaign” terhadap Paslongub Ridho-Ficardo.
“Black campaign penyebaran video tersebut sangat mencederai semangat demokrasi secara fair Pilgub Lampung 2018,” ujar Koordinator FMTL Hary Kohar seperti dilansir RMOLLampung, Jumat (1/5).
Menurut dia, tantangan bagi pengawas pilgub dan penegak hukum untuk menyeret pelaku yang telah mencederai semangat demokrasi Lampung. “Pascareformasi 98, kita sudah sepakat berdemokrasi secara fair,” katanya.
Jangan sampai, gara-gara seseorang atau sekelompok orang, demokrasi Lampung ternoda oleh cara-cara tidak sehat, kampanye hitam. Sudah ada undang-undang yang melarang dan sanksinya,” kata Hary Kohar.
Dalam Undang-Undang Pilkada No.10 Tahun 2016, kampanye hitam tidak diperbolehkan. Kampanye yang dilakukan hanya untuk menjatuhkan lawan politik, calon lain, lewat isu, desas-desus.
Hary Kohar menyatakan Pasal 69, UU No. 8 Tahun 2015 berisi sanksi bagi pelaku “black campaign” berupa pidana penjara tiga bulan hingga 18 bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
Sementata itu, kopiintitute.com melansir pernyataan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih. Dikatakan, dinamika politik maupun isu-isu aktual mengenai situasi keamanan menjelang hari pemungutan suara terus dimonitor. Kondusifitas masa kampanye wajib diamankan meliputi pengamanan lapangan maupun dunia maya (Cyber).
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait itu. Jadi kami belum bisa menyampaikan Karena kan harus dicek dulu kebenaran infonya. Bila ada pengaduan, pasti diterima dan diproses. Meski begitu kita tetap monitor kok,” ujar Sulistyaningsih, Jumat (1/6). (red)