FMTL Minta Gakkumdu Proses Terduga Black Champaign

Hary Kohar. Foto WhatsApp.com

Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL) menyatakan tantangan bagi Gakkumdu Lampung mempidanakan pelaku penyebaran video “black campaign” terhadap Paslongub Ridho Ficardo ihwal kesaksian wanita yang ditengarai Sinta Melyati.
“Black campaign penyebaran video tersebut sangat mencederai semangat demokrasi secara fair Pilgub Lampung 2018,” ujar Koordinator FMTL Hary Kohar via telepon kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (1/5).
Menurut dia, tantangan bagi pengawas pilgub dan penegak hukum untuk menyeret pelaku yang telah mencederai semangat demokrasi Lampung. “Pascareformasi 98, kita sudah sepakat berdemokrasi secara fair,” katanya.
Jangan sampai, gara-gara seseorang atau sekelompok orang, demokrasi Lampung ternoda oleh cara-cara tidak sehat, kampanye hitam. Sudah ada undang-undang yang melarang dan sanksinya,” kata Hary Kohar.
Dalam Undang-Undang Pilkada No.10 Tahun 2016, kampanye hitam tidak diperbolehkan. Kampanye yang dilakukan hanya untuk menjatuhkan lawan politik, calon lain, lewat isu, desas-desus.
Hary Kohar menyatakan Pasal 69, UU No. 8 Tahun 2015 berisi sanksi bagi pelaku “black campaign” berupa pidana penjara tiga bulan hingga 18 bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
Kampanye, menurutnya, harusnya ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan pada misi, visi, dan program calon kepala daerah yang diusungnya. Meski, dalam penyampaiannya dianggap negatif bagi calon lain.
Alasan Hary Kohar, kampanye negatif berdasarkan fakta. Sedangkan kampanye hitam berasal dari desas-desus, rumor, yang tak ada kaitan dengan visi dan misi pasangan calon yang hendak dibidiknya.
Dicontohnya, salah satu calon menyampaikan misinya selesaikan kemacetan kota dengan menata kembali lalu lintas, pembanguan jalan alternatif, atau memecahnya lewat pembangunan kota baru.
Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya dikritik oleh pasangan calon lain.
“Hal semacam ini masuk kategori kampanye negatif. Sedangkan kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik,” urai Hary Kohar.
Dia berharap aparat yang berwenang, antara lain panwas, pihak kepolisian, jangan ragu-ragu untuk menyeret para pelaku kampanye hitam demi tegaknya demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *