Bupati Mesuji, Khamami(baju putih) bersama Forkopimda |
Mesuji- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji
menggelar sosialisasi pembahasan peraturan bupati (Perbub) No. 24/2018 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa dan perbup tentang perubahan No.8/2018 atas perubahan No.15/2016 tentang petunjuk teknis teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat, acara tersebut diadakan di aula Taman Kehati, Rabu (23/05/2018).
menggelar sosialisasi pembahasan peraturan bupati (Perbub) No. 24/2018 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa dan perbup tentang perubahan No.8/2018 atas perubahan No.15/2016 tentang petunjuk teknis teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat, acara tersebut diadakan di aula Taman Kehati, Rabu (23/05/2018).
Plt. Kadis PMD Sunardi mengatakan, rapat sosialisasi Bupati Mesuji tentang peraturan No. 24 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di desa sebagai acuan desa dalam pelaksanaan kegiatan Fisik khususnya.
“Pengadaan material mereka (desa) harus berpedoman kesitu jangan sampai keluar dari perbub tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan, Pemkab juga mensosialisasikan tentang Tantibmas pihak yang ada MoI yakni, Bupati Dandim dan Polres Mesuji. Dengan adanya dana desa ini Babinsa dan Babinkantibmas harus ikut serta mengawal kerjaan yang di desa. Serta ikut peran aktif dalam mengawasi, monitoring, memberikan saran masukan dan memberi wawasan ke desa-desa.
“Babinkantibmas ikut berperan aktif dalam menjaga di desa- desa yang ada di Bumi Ragab Begawe Caram. Menghidupkan pos ronda malam di setiap desa, untuk menjaga terorisme sebagai salah satu bentuk pencegahan,” jelasnya.
Acara ini sosialisasi dihadiri Bupati Mesuji Khamami, Wakil Bupati Mesuji H. Saply. TH, Sekda Mesuji, Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo, camat se-Kabupaten Mesuji Kapolsek se-Kabupaten Mesuji, Danramil Mesuji dan tenaga ahli program pemberdayaan masyarakat desa se-Kabupaten Mesuji. (Misdi)