Kapolres Lampung Selatan paparkan hasil penangkapan |
Lampung Selatan : Polres Lampung Selatan, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (07/05/2018).
Ganja dengan berat total 50 Kg tersebut, dikemas dalam 5 buah kardus yang di dalamnya terdapat jerigen putih berisikan ganja dengan setiap jerigen berisi 10 paketan ganja.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Mohamad Syarhan mengatakan, motif dan cara yang dilakukan kali ini tergolong baru, karena ganja yang berada di dalam jerigen itu dilapisi dengan pakaian untuk mengelabui petugas.
“Jerigen sengaja dibelah, lalu disusun oleh mereka setiap jerigennya ada 10 paketan, kemudian dijahit dan dilapisi dengan kain lalu dibungkus dengan kardus, seolah-olah itu pakaian,” kata Syarhan saat Ekspose di Mapolres Lamsel.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas merasa curiga karena melihat jerigen yang berada di dalam kardus tersebut dijahit. Lalu saat dilakukan penggeledahan dan dibuka petugas menemukan ganja di dalamnya.
“Masing-masing paketan beratnya 1 Kg, total ada 50 paketan ganja. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan truck ekpedisi Tam Cargo dari Aceh dengan tujuan ke Pulau Jawa,” ujar Syarhan.
Dari hasil pengembangan. pada hari Rabu (09/05/2018) petugas berhasil menangkap tersangka Helamsyah saat hendak mengambil paketan barang haram tersebut di pool ekpedisi Tam Cargo yang berada di Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Dari pengembangan tersangka Helamsyah, pada hari yang sama petugas kembali menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu Eriek Kurniawan dan Muhammad Akbar Jaelani saat akan mengambil ganja seberat 20 Kg dari Helamsyah,” lanjut Syarhan.
Sementara, paketan ganja seberat 30 kg, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
“Dari hasil pengembangan, tiga tersangka berhasil kami amankan. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah berhasil diamanakan di Mapolres Lamsel,” ucapnya.
Para tersangka terancam dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar. (eko)