DPRD Kota Metro Sosialisasikan Tiga Perda Kepada Masyarakat

Suasana sosialisasi tiga Raperda
Metro – DPRD Kota Metro menggelar Sosialisasi Perundang-undangan dengan tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, dengan menghadirkan narasumber dari dinas terkait,  di Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat, Senin (14/05/2018).
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Metro, M Azis mengatakan, sosialisasi perda bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peraturan daerah Kota Metro.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami peraturan-peraturan daerah yang sudah disahkan Pemkot bersama DPRD Kota Metro dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Metro,” kata Azis.
SuaaSua sosialisasi tiga Raperda
Ia juga berharap, sosialisasi yang diikuti oleh tokoh masyarakat dan pamong kelurahan, dapat diteruskan kepada warga lain.
“Sehingga, tidak hanya selesai pada saat sosialisasi, perda yang sudah disahkan itu dapat ditularkan oleh peserta sosialisasi kepada warga lain,” harapnya.
Ia menyebutkan, terdapat tiga Perda Kota Metro yang menjadi materi sosialisasi, yakni Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, dengan narasumber Kepala Bidang Penegakkan Perda Sat Pol PP Yoseph Nanotek, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yerry Noer Kartiko.
Lalu, Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, dengan narasumber Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puspita Dewi, serta Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata, dengan narasumber Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Yeri Ehwan. (ADV) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *