Andi Surya memberikan sambutan. Foto ist |
Lampung Tengah- Dalam kunjungan kerja di Desa Rengas Kabupaten Lampung Tengah, Angggota DPD RI, Dapil Lampung, Andi Surya bertemu dengan tokoh dan warga masyarakat dalam rangka sosialisasi RUU perlindungan dan penguatan hak-hak masyarakat adat yang salah satunya masalah hak atas tanah adat atau ulayat.
Andi Surya menyebutkan, hingga akhir 2018 konflik lahan HGU, HPL dan GrondKaart masih mendera masyarakat Lampung. Menurutnya, ada tiga permasalahan pokok yang mendera masyarakat Lampung terkait lahan, pertama, lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang tersebar di beberapa kabupaten seperti, Kabupaten Tulangbawang, Mesuji, Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah.
Permasalahannya diduga perusahaan pemegang HGU ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan rakyat berupa tanah adat atau ulayat tanpa dasar. Hal ini bisa terjadi karena tidak jelasnya batas HGU.
“Sehingga perusahaan leluasa menguasai tanpa hak lahan-lahan adat masyarakat desa ini,” kata Andi Surya, Rabu 9 Mei 2018.
Kedua kata Ketua Yayasan Umitra Lampung ini, terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN yang diduga tidak sesuai dengan dengan kebutuhan dan peruntukan serta di sisi lain HPL tersebut dibuat di atas lahan yang secara defacto sudah dikuasai masyarakat baik berupa sporadik maupun SHM seperti yang terjadi di Kekurahan Way Dadi dan Way Dadi Baru yang HPLnya atas nama Pemprov Lampung, serta Kelurahan Panjang Pidada yang dikuasai oleh PT. PELINDO.
Ketiga, ini terkait lahan GrondKaart yang berada di sepanjang jalur kereta api di Lampung yang di klaim oleh PT. KAI, di mana hasil analisis pakar pertanahan dan workshop yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada 12 April lalu menyatakan bahwa GrondKaart bukan merupakan alas hak atau status hak bahkan tidak tercatat dalam daftar asset Kementerian Keuangan.
“Artinya secara defacto adalah milik warga masyarakat,” ucap Mantan Anggota DPRD Lampung ini.
Menurut Andi Surya, jalan keluar untuk permasalahan HGU adalah dengan melakukan tata administrasi izin HGU dan melakukan ukur ulang serta mendorong upaya penyelidikan terhadap pelanggaran batas-batas lahan dan kemungkinan indikasi penggelapan pajak di situ.
“Kami juga sudah dihubungi tokoh-tokoh masyarakat yang meminta agar masalah HGU ini dituntaskan,” akunya.
Untuk permasalahan HPL dan GrondKart Badan Akuntabilitas Publik DPD RI berdasar RDP pada Januari 2018 lalu, telah menugaskan Kementerian ATR/BPN membentuk tim utk melakukan kaji ulang terhadap keberadaan Surat Keputusan HPL Way Dadi dan Pelindo untuk disimpulkan kekeliruannya, dan khusus untuk GrondKaart telah jelas permasalahannya bahwa GrondKaart bukan merupakan alas hak dan BAP DPD RI dan dgn demikian mendorong pihak BPN segera bisa memberikan dan memfasilitasi hak-hak warga atas kepemilikan lahan berupa sertifikat dan diharapkan bisa sejalan dengan program Presiden Jokowi untuk 7 juta sertifikat tanah rakyat.
Dalam sosialisasi itu, Andi Surya menjelaskan hak-hak rakyat berdasar Undang-undang Pokok Agraria no. 5/1960, Undang-undang Perkeretaapian no. 23/2007 bahkan juga menjelaskan hak rakyat atas dasar UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa; Tanah, air dan udara dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (AS)