Suasana penyegelan penambangan milik PT. Usaha Bersama Mandiri |
Lampung Selatan : Diduga belum mengantongi ijin, Pemerintah Daerah Lampung Selatan, akhirnya bertindak tegas terhadap aksi penambangan liar di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan.
Tak tanggung-tanggung, Tim Perijinan Pemkab Lamsel yang terdiri dari unsur DPMPPTSP, Sat Pol PP, Kodim 0421, Kecamatan Way Sulan dan Polsek Way Sulan langsung menyegel lokasi penambangan PT. Usaha Remaja Mandiri yang bergerak di usaha penambangan batu tersebut.
“Pagi ini telah dilakukan penutupan sementara operasional PT. Usaha Remaja Mandiri, yang terletak di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan. Dalam pantauan kami, usaha penambangan ini sudah beroperasi kurang lebih bulan, dan diduga belum mengantongi ijin dari Pemkab Lamsel,” ujar Irwan Santori, Kabid Perundang-Undangan Sat Pol PP Lamsel, mendampingi Kasat Pol PP, Heri Bastian, di lokasi penambangan batu PT. usaha Remaja Mandiri, Way Sulan, Senin (07/05/18).
Selanjutnya, masih menurut Irwan, pihaknya akan menunggu itikad baik pihak perusahaan penambangan tersebut untuk segera melengkapi seluruh dokumen-dokumen perijinan yang disyaratkan oleh Pemkab Lamsel.
“Dalam penutupan ini, PT.Usaha Remaja Mandiri dilarang sementara beroperasi, sampai mereka selesai mengurus semua dokumen yang disyaratkan oleh Pemkab Lamsel,” tukas Irwan lagi. (eko)