Suasana pres rilis di Mapolres Lapung Selatan |
Lampung Selatan – Kepolisian Resort
(Polres) Lampung Selatan (Lamsel) merilis kasus pembunuhan yang terjadi pada
Selasa, (01/05/18) sekitar pukul 21.00 WIB.
(Polres) Lampung Selatan (Lamsel) merilis kasus pembunuhan yang terjadi pada
Selasa, (01/05/18) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP / B473 / V / 2018 / Res Lamsel / Sek Penengahan, tanggal 01
Mei 2018.
Polisi Nomor : LP / B473 / V / 2018 / Res Lamsel / Sek Penengahan, tanggal 01
Mei 2018.
Pelaku tersebut yakni HM (23) warga
Desa Taman Baru, Benteng, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), sedangkan korban atas nama Abdul Rohman (33) yang berdomisili satu
daerah dengan pelaku.
Desa Taman Baru, Benteng, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), sedangkan korban atas nama Abdul Rohman (33) yang berdomisili satu
daerah dengan pelaku.
Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan
didampingi Kasat Reskrim, AKP. Effendi menjelaskan kronologis kejadian
pembunuhan tersebut.
didampingi Kasat Reskrim, AKP. Effendi menjelaskan kronologis kejadian
pembunuhan tersebut.
“Kejadian tersebut bermula ketika
pelaku sedang minum kopi yang tidak jauh dari warung makan kahuripan, saat itu
datang korban menghampiri pelaku untuk menagih hutang pembayaran rokok di
warung milik korban kepada pelaku sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
sekira pada satu bulan yang lalu” ujar Syarhan saat menggelar press release
di Halaman Mapolres Lamsel, Rabu, (02/05/18).
pelaku sedang minum kopi yang tidak jauh dari warung makan kahuripan, saat itu
datang korban menghampiri pelaku untuk menagih hutang pembayaran rokok di
warung milik korban kepada pelaku sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
sekira pada satu bulan yang lalu” ujar Syarhan saat menggelar press release
di Halaman Mapolres Lamsel, Rabu, (02/05/18).
Namun saat ditagih oleh korban pelaku
belum bisa membayar dan pelaku menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti,
mendengar jawaban pelaku belum bisa membayar, lalu korban mengatakan kepada
pelaku bahwa apabila pelaku tidak dapat membayar hutang maka pelaku dilarang
tidak akan boleh ada diwarung milik korban yang mana pelaku biasa nongkrong di tempat
tersebut, mendengar perkataan korban tersebut pelaku marah dan lalu
mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya dan langsung menusukkan
pisau tersebut ke arah perut korban namun saat itu hanya menyerempet di bagian
perut sebelah kanan, dan korban tidak tinggal diam lalu korban mengambil sebuah
gitar yang saat itu berada didekat pelaku dan memukulkan gitar tersebut ke arah
pelaku dan ditangkis oleh pelaku.
belum bisa membayar dan pelaku menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti,
mendengar jawaban pelaku belum bisa membayar, lalu korban mengatakan kepada
pelaku bahwa apabila pelaku tidak dapat membayar hutang maka pelaku dilarang
tidak akan boleh ada diwarung milik korban yang mana pelaku biasa nongkrong di tempat
tersebut, mendengar perkataan korban tersebut pelaku marah dan lalu
mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya dan langsung menusukkan
pisau tersebut ke arah perut korban namun saat itu hanya menyerempet di bagian
perut sebelah kanan, dan korban tidak tinggal diam lalu korban mengambil sebuah
gitar yang saat itu berada didekat pelaku dan memukulkan gitar tersebut ke arah
pelaku dan ditangkis oleh pelaku.
Dan selanjutnya korban berlari dan
kembali pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah pisau, saat korban
berlari sejauh berjarak sekira 50 (lima puluh) meter korban terjatuh
dikarenakan menabrak sebuah kursi kayu, dan disitulah pelaku kembali menusuk
perut korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak satu
kali yang saat itu mengenai perut korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri
ke arah sungai yang tidak jauh dari tempat tersebut.
kembali pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah pisau, saat korban
berlari sejauh berjarak sekira 50 (lima puluh) meter korban terjatuh
dikarenakan menabrak sebuah kursi kayu, dan disitulah pelaku kembali menusuk
perut korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak satu
kali yang saat itu mengenai perut korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri
ke arah sungai yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil
dihimpun, korban sempat diantar di RSUD Bob Bazar Kalianda, diduga kehabisan
darah dan tusukan pelaku mengenai bagian vital, akhirnya korban menghembuskan
nafas terahir di RSUD.
dihimpun, korban sempat diantar di RSUD Bob Bazar Kalianda, diduga kehabisan
darah dan tusukan pelaku mengenai bagian vital, akhirnya korban menghembuskan
nafas terahir di RSUD.
Saat ini pelaku dan barang hukti telah
diamankan di Mapolres Lamsel, dan diancam dengan Pasal 338 KUHP Ayat (3) dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eko)
diamankan di Mapolres Lamsel, dan diancam dengan Pasal 338 KUHP Ayat (3) dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eko)