Dituding ‘Bajak Demokrasi’ Lampung, LO Arinal-Nunik ajak Diskusi Akademisi

LO Arinal-Nunik, Yuhadi
Bandarlampung-
Setiap orang atau warga negara Indonesia berhak menentukan pilihannya. Jika ada
orang yang mendukung dan atau didukung, lalu kemudian dikatakan membajak
demokrasi, musti dipertanyakan dulu. Demokrasi yang mana yang dibajak, jangan
berpikir sempit tentang demokrasi.
Demikian
dikatakan Yuhadi, Liaison Officer (LO) pasangan cagub nomor 3, Ir. Arinal
Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik), menanggapi banyaknya komentar miring
terkait hadirnya Ny. Purwati Lie dalam kampanye paslon nomor 3 di Tulangbawang,
Rabu (2/5).
Yuhadi
menyayangkan sejumlah akademisi yang berpikir sempit. Mustinya akademisi
berpikiran luas tidak sempit dalam memahami demokrasi. “Definisi membajak
itu apa? Lantas apakah salah jika seorang mengalurkan aspirasinya dalam
kontestasi pilgub? Terkait dana mendanai kita ini kan negara hukum. Dan pilgub
ini ada aturannya, berapa jumlah sumbangan yang boleh. Kami juga secara terbuka
sudah menyerahkan laporan keuangan kampanye kepada KPU yang diawasi
Bawaslu,” ujar Yuhadi juga Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini.
Yuhadi malah
mempertanyakan pengamat yang mengatakan membajak demokrasi. “Dimana letak
pembajakannya ? Kalau pengamat melarang seseorang mendukung dan didukung
berarti dia dong yang melanggar HAM, kan gitu. Kita semua punya hak yang sama
dalam menentukan pilihan. Jadi yang melarang orang atau warga negara menentukan
pilihannya, justru mereka yang membajak demokrasi dan melanggar hak asasi
seserang. Yang engak boleh itu kampanye menggunakan APBD dan atau dana dari
APBN. Nah itu yang patut kita pertanyakan,” tandas Yuhadi juga anggota
DPRD Kota Bandarlampung ini.
Masih
menurut Yuhadi, Purwanti Lie adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama
di republik ini. Jika ada yang menghalangi untuk menentukan pilihan seseorang,
justru dia mempertanyakan kapasitasnya apa dia melarang seseorang mendukung
orang.
Dalam
kehidupan berdemokrasi, tidak ada bedanya Purwanti Lie dengan seorang petani,
pedagang serta rakyat biasa lainnya. Di muka hukum mempunyai hak yang sama
termasuk dalam menentukan pilihan politiknya. “Justru kami mempertanyakan
kalau ada ASN yang menggiring opini publik seolah yang seperti ini salah.
Justru ini pembodohan dalam berdemokrasi,” tandas Yuhadi.
“Silakan
buka ruang diskusi mana yang dilanggar oleh Ny. Purwanti Lee, saya siap hadir.
Dan ayok kita diskusi. Dan tolong buktikan tentang tuduhan korporasi,
pengemplang pajak dan lainnya. Jika tidak bisa membuktikan kita juga punya hak
untuk mengajukan tuntutan ke muka hukum atas dasar pencemaran nama baik dan
fitnah,” tambah Yuhadi.
Mencermati
komentar beberapa pengamat yang notabene akademisi, Yuhadi prihatin. Sebagai
akademis mustinya bicara secara yuridis dan akademis bukan tendensius menuduh
dan menghalangi seseorang menentukan pilihannya.
Sementara
itu, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Timur, Dasril Yanto. S.Ip
mengatakan, semua orang punya hak mendukung siapa saja dalam Pilgub Lampung,
termasuk, Purwanti Lee.
“Enggak
waras orang yang menyalahkan Purwanti Lee mendukung Arinal-Nunik. Karena, hak
dipilih dan hak memilik adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan
dihargai,” kata Dasril yang geram atas tudingan banyak pihak soal
kehadiran Purwanti Lee, di kampanye Arinal-Nunik di Tulangbawang, Senin (30/4).
Dikatakan
Dasril, siapapun orangnya, yang melarang apalagi mengatakan kehadiran Purwanti
Lee di kampanye Arinal-Nunik merupakan pembajakan demokrasi, mereka tidak
mengerti hukum dan bentuk pelanggaran HAM.   
Dasril
mengatakan, soal dukungan materil atau lainnya itu menjadi persoalan lain.
“Kalau soal sokongan dana? Itukan ada Bawaslu atau badan-badan dari sistem
ketatanegaraan kita yang harus bergerak untuk membuktikan. Jangan asal bicara
tapi jelas,” ujar Dasril. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *