Ketua AJI Bandarlampung, Padli Ramdan. Foto ist |
Bandarlampung-Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2018, harus dimaknai perusahaan pers dengan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja media. Perusahaan media harus menggaji wartawan minimal sama dengan upah minimum provinsi serta memberikan jaminan sosial.
Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan perusahaan media memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerjanya. Hal ini merupakan perintah UU Pers No.40 Tahun 1999 Pada 10 yang isinya perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Baca: Jelang Pilkada, Ini Pesan Ketua SMSI Lampung untuk Media
Dalam bagian penjelasan UU Pers, yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. “Asuransi ini mencakup jaminan sosial untuk kesehatan dan kecelakaan kerja,” kata Padli dalam rilis yang dikirimkan, Selasa (1/5/2018).
Menurut Padli, memberikan kesejahteraan adalah salah satu syarat untuk mewujudkan profesionalisme jurnalis. Jika wartawan tidak digajih layak dan tidak mendapat jaminan sosial dari perusahaannya, maka pekerja media cenderung melakukan pelanggaran etika. Misalnya meminta uang kepada narasumber, bahkan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan profesi.
Berdasarkan data pada website Dewan Pers, di Lampung ada 56 media yang terdata, baik cetak, siber, dan penyiaran. Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang sudah terverifikasi secara administrasi dan faktual. Masih banyak yang hanya terverifikasi administrasi saja.
Padli menilai media yang sudah terverifikasi harus menggaji jurnalisnya secara lebih layak dan memberikan jaminan sosial. Syarat menjadi media yang terverifikasi adalah Dewan Pers yang profesional dan memberikan kesejahteraan kepada wartawannya.
Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan Rudiyansyah berharap kesejahteraan jurnalis selaras dengan kualitas berita yang dihasilkan yang dapak berdampak luas bagi publik. Perjuangan untuk menyejahterakan wartawan bisa dilakukan dengan membentuk serikat pekerja lintas media.
Rudiyansyah meminta Dewan Pers menegur media yang sudah terverifikasi tapi masih menggaji wartawannya secara tidak layak. “Seharusnya media yang masih membayar upah wartawannya di bawah UMP, Dewan Pers bisa mencabut sertifikat terverfikasi yang sudah diberikan,” kata dia.
Menurut Rudi, jika jurnalis sehat dan sejahtera maka perusahaan pers semakin kuat. Kesejahteran dan jaminan sosial menjadi kewajiban perusahaan pers untuk mewujudkan wartawan yang semakin profesional dan berkompeten.