Wahrul (baju putih) menerima kuasa perwakilan media |
ALIANSI Pers Peduli Demokrasi Lampung mengkuasakan persoalan hukum dugaan pelanggaran pidana Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto kepada kantor Advokat Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (24/4/2018).
“Kemarin Senin (23/4) laporan kami dinyatakan kurang lengkap oleh Polda Lampung, maka kami meminta bantuan hukum dan mengkuasakan kepada saudara kami Wahrul Fauzi Silalahi untuk melaporkan dan menuntut pidana Direktur Rakata Institute,” kata Kordinator Aliansi Pers Peduli Lampung di kantor Advokat WFS dan Rekan, Selasa (24/4/2018).
Baca: Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto Didemo, Ini Desakan Wartawan
Sementara, Wahrul Fauzi menyambut baik permintaan pers yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung.
“Kita hari ini sudah meeting gelar perkara terkait penistaan oleh Saudara Eko Kuswanto dan ini terpenuhi pelanggaran UU ITE dan siang ini kita akan melapor ke Polda. Tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk tidak menerima,” tegas mantan Direktur LBH Bandar Lampung.
Ia pun turut menyesalkan adanya pengkotak-kotakan yang dilakukan Direktur Rakata Institute yang dibuktikan lewat undangan melalui Whatsapp dan terbroadcast ke semua media.
“Loh profesi wartawan jangan dikotak-kotakan dengan mengundang 7 wartawan dan amplop. Ini bahaya memprovokasi umat, memprovokasi pemberi informasi. Apalagi dia sebagai Direktur Lembaga Survey Rakata Institute yang juga berstatus sebagai akademisi,” tegas dia.
Selain itu saat ini merupakan tahun politik. Sikap Rakata Institute dapat membuat gaduh iklim politik Lampung. “Karena jangan sampai Eko ini memprovokasi pendukung masing-masing paslon,” ujar Wahrul. (Red)