Suasana penitipan Widodo si Lapas |
Lampung Selatan : Oknum Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Agus Widodo bin Sudarno, ditahan oleh Kejari setempat dan dititipkan di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan raskin Desa Sidomekar tahun 2013, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 Jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Widodo ditahan pihak kejaksaan setempat selama 20 hari kedepan, untuk menjalankan pemeriksaan lebih jauh. Menggunakan kendaraan roda Empat pihak kejaksaan setempat, oknum kades tersebut digelandang ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 14.45 WIB, Senin (23/04/2018) usai menjalani pemeriksaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan Fariando Rusman mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti mengatakan, terkait kasus raskin tersebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh Widodo mencapai Rp 473 juta.
“Atas penyimpangan pendistribusian Raskin tahun 2013 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 473 juta, hasil pemeriksaan pihak BPKP,” pungkasnya. (eko)