Tingkat Kehadiran Anggota DPRD Lampung Baik

Foto ist

Bandarlampung – Tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, mencapai 90 persen. Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan Provinsi Lampung, Abdullah Fadri.

“Untuk tingkat kehadiran anggota DPRD mencapai 90 persen keatas,” ujarnya, Selasa (17/4).
Menurut Fadri, setiap anggota DPRD akan wajib absen jika ada rapat paripurna, rapat pansus hingga rapat komisi. Disamping itu jika sedang diluar, anggota DPRD tidak ada kewajiban untuk absen setiap hari.
“Karena walaupun lagi diluar biasanya lagi turun ke masyarakat atau ada kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat. Tapi kalau absen dikantor wajib, apabila ada rapat dari komisi baik pansus maupun paripurna,” terangnya.
Ia menambahkan, ada sangsi juga untuk anggota DPRD Provinsi Lampung yang tidak hadir dalam enam hari berturut-turut. Sanksi tersebut, katanya, berupa sanksi teguran.
“Selama ini tidak ada yg tidak hadir. Memang pernah cuma ada izin karena sakit. Mereka tidak hadir mcam-macam alasan, karena kita inikan merangkap partai jadi kalau ada acara dan partai menginginkan kita hadir maka kita wajib hadir juga. Tapi kalau tidak ada izin bisa sampai pengusulan untuk pemecatan,” jelasnya. (Rls)
 3 total views, 3 vi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *