PWI Lampung Desak Dewan Pers Verifikasi Organisasi Wartawan Berikut Anggotanya

Nizwar (dua dari kiri) saat konferkot PWI Metro

BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung ikut mendesak Dewan Pers agar kembali memverifikasi organisasi wartawan berikut keanggotaannya. Verifikasi meliputi kelengkapan administrasi dan fakta.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Nizwar mewakili Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian menegaskan, tidak Fair jika kemudian hanya segelintir organisasi wartawan yang diverifikasi. Padahal, terdapat 27 organisasi wartawan yang menandatangani dan menyepakati Standar Organisasi Wartawan pada 14 Maret 2006 silam. PWI saat itu diwakili Wina Armada.

“Yang terjadi saat ini, kenapa semua wartawan AJI, IJTI, dan PWI diverifikasi sesuai perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers? Bagaimana dengan organisasi lainnya? ” ucap General Manajer jp-news.id, ini, Kamis 19 April 2018.

Nizwar, yang juga Pimpinan Umum medsoslampung.co tersebut menuturkan bahwa verifikasi penting karena akan memperjelas keabsahan organisasi wartawan, sekaligus untuk mendukung serta memelihara dan menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap organisasi wartawan memiliki mandat untuk menjaga marwah organisasi sehingga mengarahkan anggotanya agar memiliki integritas dan kredibilitas yang bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers yang profesional, bebas, dan bertanggungjawab kepada publik,” ujarnya.

Karena hal itu pula, organisasi wartawan berbentuk badan hukum, AD/ART, memiliki pengurus pusat hingga provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ada aturan minimal jumlah keanggotaan 500 orang sesuai standar organisasi wartawan yang disahkan sendiri oleh Dewan Pers. Dan organisasi wartawan ini harus bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers,” tegas Nizwar lagi.

Kata Nizwar, dalam verifikasi ulang ini nantinya Dewan Pers melakukan proses seleksi administrasi yang ketat dengan didukung verifikasi faktual.

“Sesuai standar organisasi, wartawan yang menjadi anggota organisasi harus bekerja di perusahaan pers, aktif menghasilkan karya kewartawanan, dan berbadan hukum,” lanjutnya.

Nizwar memastikan segera menyampaikan desakan tersebut kepada Dewan Pers, melalui PWI Pusat. “Kita segera membuat surat desakan, agar pers Indonesia tidak terus-menerus panen kritikan dan hujatan dari masyarakat,” pungkasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *