PT CPP Serahkan Sertifikat Tanah pada Eks Petambak Plasma Dipasena

Foto ist

Lampung – PT Central Proteina Prima (CPP) Tbk, yang bergerak di bidang budidaya perikanan menyelenggarakan acara penyerahan sertifikat tanah yang diberikan kepada para ex petambak plasma Dipasena di Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, Rabu (18/04/2018).
Acara dibuka oleh Arman Zakaria Diah selaku Kuasa Direksi CP Prima dihadiri oleh jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kabupaten Tulang Bawang, Pengurus Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, para tokoh masyarakat, dan ex petambak plasma yang ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis.
Sebanyak 400 sertifikat tanah yang diserahkan kepada para ex petambak plasma ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghapus hutang plasma kepada perusahaan termasuk hutang ke Bank yang sudah diambil alih dan dilunasi oleh perusahaan.
Total hutang para ex petambak plasma yang akan dilunasi perusahaan adalah sebesar sekitar 700 miliar Rupiah. Sebagai perwujudan itikad baik dari Perusahaan, kita mulai membagikan 400 sertifikat tanah di tahap awal ini.” ujar Arman.
Dalam kesempatan ini perusahaan juga menyampaikan bahwa terkait prasarana dan sarana pendukung budidaya serta fasilitas sosial dan fasilitas umum di lokasi masih dapat digunakan oleh para ex petambak plasma dengan sistem pinjam pakai.
Untuk selanjutnya, perusahaan akan terus bekerja berdampingan dengan seluruh petambak agar dapat meraih tingkat kesejahteraan bersama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *