Suasana kongres di Polres Lampung Selatan |
Lampung Selatan : Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian bilik suara di yang terjadi di KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/02/18) lalu saat petugas KPUD setempat, melakukan pengecekan logistik bilik suara yang berada di belakang gudang penyimpanan.
“Bilik suara tersebut diketahui hilang saat petugas KPUD melakukan pengecekan logistik dan baru diketahui bilik suara yang ditaruh di gedung penyimpanan sudah berkurang dan dinyatakan hilang,” kata Syarhan saat Konfrensi Pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (18/04/2018).
Dari hasil proses penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan 3 tersangka utama berinisial RD (15) IR (15) dan R dan 1 tersangka R (DPO) masih dalam pengejaran, serta 4 penadah hasil pencurian berhasil diamankan yaitu S, M, AT dan R.
“Keempat tersangka melakukan pencurian sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Februari 2018. Dilakukan berturut-turut sebanyak 7 kali. Masih akan dilakukan pengembangan kembali, semoga bisa menambah tersangka baru,” ujarnya.
Para tersangka melakukan aksinya karena tidak mempunyai pekerjaan dan mengetahui secara pasti bilik suara tersebut terbuat dari alumunium yang mempunyai nilai jual ekonomis dibanding logistik lainnya.
“Proses pneyelidikan dan penyidikan ini murni pencurian, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Mengambil agak jauh yang berada dibelakang tembok dan dilakukan secara menyicil,” pungkasnya.
Menurut pengakuan salah seorang tersangka, RD, dirinya melakukan aksi pencurian pertama kali atas kemauan sendiri bersama dengan rekannya IA dan dilakukan sebanyak tujuh kali.
“Memang tahu disitu ada plat kotak suara, tapi saya kira itu udah jadi rongsokan karena sudah bengkok-bengkok. Hasil penjualan yang pertama dapat Rp. 140 ribu, uang tersebut saya beliin baju, celana dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka pencurian terjerat pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun. (eko)