Kepsek SD 4, Bambang Warno |
Lampung Timur – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai pengganti program Bantuan Siswa Miskin, diduga dijadikan ajang pungli oknum kepala sekolah.
Oknum Kepala Sekolah Dasar 4 Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Bambang Warno ditengarai melakukan pungli pada program KIP.
Sekretaris LSM Bersama Kita Bisa (Berkitab) Lampung Timur Ropian Kunang, pada Rabu (18/04), mengatakan perihal adanya dugaan pungli yang dilakukan Bambang.
Ia berujar, kronologisnya, oknum kepala SD N 4 itu mengutus salah satu guru honornya, agar rapat bersama para orang tua wali murid, perihal proses pengambilan uang bantuan melalui KIP, pada saat rapat itulah, utusan menyampaikan kepada para wali murid yang mendapat bantuan KIP agar dapat memberikan sebagian uang tersebut.
“Sebagai ucapan terima kasih pada sekolah,” kata Ropian.
Ropian juga menambahkan, dugaan pungli tersebut telah dilakukan, sayangnya, Sekretaris Berkitab itu tidak memberikan berapa besar jumlah pungli yang di duga telah di lakukan Kepala SD N 4 tersebut.
“Apapun itu tentu hukum harus bertindak, karena perbuatanya sudah di lakukan,” tegas Ropian.
Ditambahkanya, dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang penangan fakir miskin, pada pasal 43 ayat 1 menyatakan, ” setiap orang yang menyalah gunakan dana fakir miskin dipidana paling lama 5 tahun, denda Rp 500 juta.
“Dan untuk PNS atau ASN dapat dijerat dengan pasal 423 KUHAP diancam pidana 6 tahun penjara dan denda 750 juta,” tambah Ropian.
Uniknya, meski hampir satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah, Bambang Warno mengaku, tidak mengetahui adanya program KIP pada sekolah yang dipimpinnya.
“KIP itu kita belum bisa pastikan, sepertinya itu belum paten, yang saya tau karena saya, sebelum di sini menjabat Kepala SD N 1 Braja Sakti dulu, kami hanya dapat BSM dan Balsem, untuk SD N 4 ini saya belum banyak tau, dan saya belum pernah mengajukan KIP,” kata Bambang. (FR)