Aparat gabungan razia miras |
Lampung Selatan : Ratusan minuman keras (miras) berbagai merk yang mengandung alkohol dari ambang normal disita tim gabungan Polres dibantu Koramil dan Satpol PP Lampung Selatan.
Berikut miras yang disita yakni sampurna besar 586 botol, sampurna kecil 63 botol, bir hitam 38 botol, tuak 460 liter, donald 19 botol, mansen 61 botol, anggur merah 44 botol, vodka 19 botol, dan ciu 2 botol. Sasaran yang dirazia meliputi, warung-warung, kendaraan pengangkut miras, terminal.
Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan mengatakan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan pihaknya diwilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.
“Kita melaksanakan razia ini dalam rangka mengantisipasi peredaran miras oplosan yang dapat mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan, Jum’at 13 April malam di sela kegiatan tersebut.
Dirinya mengatakan, pemilik jualan miras yang kedapatan saat razia yang dipimpin langsung dirinya, hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
“Razia ini akan terus kita dilakukan. Serta, dilakukan juga seluruh Polsek di Lampung Selatan,” pungkasnya. (eko)