Direktur Rakata Institute Terancam Dipidanakan

Eko Kuswanto. Foto ist

Bandarlampung-  Miris, di tengah gembar-gembor penerapan keterbukaan informasi publik hingga berita bohong ‘hoax, dunia pers harus diciderai dengan beredarnya rilis hasil survei Rakata Institute dalam aplikasi group WhatsApp yang hanya mengundang tujuh media di Provinsi Lampung.

Dalam undangan lembaga yang dimotori oleh Eko Kuswanto selaku Direktur Eksekutif Rakata Institute itu merilis hasil survei peta politik Pilgub Lampung, DPD dan DPR RI daerah pemilihan Lampung, peta parpol, peta politik Pilpres, dan Pilbup Tanggamus. Sedianya kegiatan digelar di Wiseman Cafe Pahoman, Bandarlampung, Kamis (12/42018) sekira pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

Adapun bunyi pesan group WhatsApp yang beredar, Kamis (12/4) yaitu:
Assalamu’alaikum
Rakata Institute mengundang secara khusus dengan hormat kepada 7 media:
1. Tribun Lampung
2. duajurai.co
3. teraslampung.com
4. Radar Lampung
5. iNewsTv
6. SigerTv
7. Radar Lampung Tv
untuk hadir dalam Rilis Hasil Survei, meliputi:
1. Peta politik Pilgub Lampung
2. Peta politik DPD RI Dapil Lampung
3. Peta politik DPR RI Dapil Lampung1
4. Peta politik DPR RI Dapil Lampung2
5. Peta parpol di Lampung
6. Peta politik Pilpres di Lampung
7. Peta politik Pilbup Tanggamus
pada hari Kamis, 12 April 2018, pukul 11.30-13.00 WIB, di Wiseman Cafe (Jalan Way Rarem 72 Pahoman, Bandar Lampung) yang akan dipresentasikan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute.

Demikian, atas perhatian dan perkenan rekan-rekan jurnalis/wartawan/pewarta kami haturkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum
Eko Kuswanto

Note:
Undangan ini khusus diperuntukkan bagi mitra Rakata. Kami akan sangat berterima kasih jika undangan ini tidak menyebar ke media diluar 7 media di atas 🙏🏻🙏🏻.

Terkait undangan sepihak itu. Eko Kuswanto belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain menyayangkan undangan Rakata Institute yang membatasi peliputan pers. Menurutnya, lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Hal itu berkaitan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Disebutkan pada pasal 4 ayat 2 dan 3, pasal 6 ayat 4, maka seseorang dikenai pasal 18 ayat 1. Dalam pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kedua ayat dalam pasal 4 itu dipertegas pula pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelas Iskandar dalam siaran persnya.

Dengan dua pasal itu, lanjut dia, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers.

“Dalam UU itu ditegaskan pada pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta,” paparnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *