Akbp Syarhan dan Zainudin Hasan menandatangani MoU |
Lampung
Selatan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Polres Lampung
Selatan melakukan penandatanganan kerjasam (MoU) dalam rangka pencegahan,
pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa maupun penggunaan alokasi
dana desa (DD).
Selatan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Polres Lampung
Selatan melakukan penandatanganan kerjasam (MoU) dalam rangka pencegahan,
pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa maupun penggunaan alokasi
dana desa (DD).
Penandatanganan
dilakukan antara Bupati Lampug Selatan Zainudin Hasan, dan Kapolres Lampung
Selatan AKBP. M. Syarhan, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis
(14/4/2018).
dilakukan antara Bupati Lampug Selatan Zainudin Hasan, dan Kapolres Lampung
Selatan AKBP. M. Syarhan, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis
(14/4/2018).
Kapolres
Lampung Selatan, M. Syarhan mengatakan, kerjasama itu dilakukan menindaklanjuti
kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa dengan
Polri, pada 20 Oktober 2017 lalu. Dia juga menegaskan, kerjasama itu dilakukan
untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan, sehingga dana desa bisa
dimanfaatkan dengan tepat.
Lampung Selatan, M. Syarhan mengatakan, kerjasama itu dilakukan menindaklanjuti
kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pembangunan Desa dengan
Polri, pada 20 Oktober 2017 lalu. Dia juga menegaskan, kerjasama itu dilakukan
untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan, sehingga dana desa bisa
dimanfaatkan dengan tepat.
“Kapolri
berharap tidak ada pembangunan yang terhenti karena Kepala Desanya terbentur
hukum, atau Kepala Desanya takut menggunakan dana desa. Oleh karena itu, kita
bersama-sama melakukan pengawasan, kami diberi waktu per triwulan untuk
melaporkan sejauh mana kegiatan pembangunan yang dilakukan kepala desa malalui
dana desa,” ujarnya.
berharap tidak ada pembangunan yang terhenti karena Kepala Desanya terbentur
hukum, atau Kepala Desanya takut menggunakan dana desa. Oleh karena itu, kita
bersama-sama melakukan pengawasan, kami diberi waktu per triwulan untuk
melaporkan sejauh mana kegiatan pembangunan yang dilakukan kepala desa malalui
dana desa,” ujarnya.
Di hadapan
para kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtimbmas se-Kabupaten Lampung Selatan,
Syarhan berharap, penggunaan dana desa tahun 2018 bisa berjalan dengan baik,
sehingga tidak ada lagi kepala desa yang terbentur dengan hukum.
para kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtimbmas se-Kabupaten Lampung Selatan,
Syarhan berharap, penggunaan dana desa tahun 2018 bisa berjalan dengan baik,
sehingga tidak ada lagi kepala desa yang terbentur dengan hukum.
“Mudah-mudahan
dengan adanya MoU ini kepala desa bisa diawasi, dan bisa bekerjsama dengan
Babinsa dan Babinkamtibmas kami. Dan juga kami tidak akan melakukan kewenangan
kami sebagai aparat Kepolisian untuk melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan
terhadap penggunaan dana desa,” kata Syrahan.
dengan adanya MoU ini kepala desa bisa diawasi, dan bisa bekerjsama dengan
Babinsa dan Babinkamtibmas kami. Dan juga kami tidak akan melakukan kewenangan
kami sebagai aparat Kepolisian untuk melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan
terhadap penggunaan dana desa,” kata Syrahan.
Sementara,
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyampaikan, dengan adanya MoU itu,
agar aparat desa untuk tidak perlu takut terkait dengan kerjasama pengawasan
dana desa antara Pemkab dengan Polres Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan menyampaikan, dengan adanya MoU itu,
agar aparat desa untuk tidak perlu takut terkait dengan kerjasama pengawasan
dana desa antara Pemkab dengan Polres Lampung Selatan.
“Kepala Desa
ini mestinya bersyukur, tidak usah takut, justru ini membantu mengamankan
saudara dan tidak banyak gangguan untuk bekerja agar lebih baik,” kata
Zainudin.
ini mestinya bersyukur, tidak usah takut, justru ini membantu mengamankan
saudara dan tidak banyak gangguan untuk bekerja agar lebih baik,” kata
Zainudin.
Secara
teknis, kerjasama itu menurutnya, aparat akan mendampingi dan membimbing kepala
desa, sehingga ada pengawasan dalam penggunaan dana desa.
teknis, kerjasama itu menurutnya, aparat akan mendampingi dan membimbing kepala
desa, sehingga ada pengawasan dalam penggunaan dana desa.
Dimana
aparat sebatas melakukan pengawasan secara fisik pembangunan yang menggunakan
dana desa, dan bukan melakukan audit.
aparat sebatas melakukan pengawasan secara fisik pembangunan yang menggunakan
dana desa, dan bukan melakukan audit.
“Maka
pertemuan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi kalau tidak mau diarahkan dan
diawasi siap-siap saja diborgol kejaksaan, polisi, dan KPK. Untuk itu, saya berharap hasil kerja 2018 ini
tidak ada lagi temuan-temuan,” katanya. (eko)
pertemuan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi kalau tidak mau diarahkan dan
diawasi siap-siap saja diborgol kejaksaan, polisi, dan KPK. Untuk itu, saya berharap hasil kerja 2018 ini
tidak ada lagi temuan-temuan,” katanya. (eko)