Surat Kemendagri. Foto ist |
Bandarlampung – Selasa (10/4), beredar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun anggaran 2016-2017.
Dalam Surat bernomor: 900/1482/KEUDA tersebut, diterangkan bahwa Pemerintah Lampung harus sesegera mungkin melunasi DBH bagi Kota Bandarlampung yang tertunda dua triwulan di tahun 2016 dan empat triwulan di tahun 2017.
Baca: DBH Belum Dibagi, Ratusan Randis Lampung Timur Menunggak Pajak
Baca: DBH Belum Dibagi, Ratusan Randis Lampung Timur Menunggak Pajak
Pada poin keempat pada surat itu berbunyi, dana bagi hasil PKB, PBB-KB dari Pemprov Lampung sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2016 dan 2017, untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu, serta bidang infrastruktur yang sampai saat ini masih menjadi hutang Pemkot Bandarlampung terhadap pihak ketiga.
Mengetahui surat Kemendagri tersebut, elemen masyarakat Bandarlampung menyambut gembira.
Baca: DBH Tak Kunjung Dibagi, Rakhmat Husein Tuding Pemprov Lampung Ingkar Janji
Baca: DBH Tak Kunjung Dibagi, Rakhmat Husein Tuding Pemprov Lampung Ingkar Janji
Koordinator Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) Joni Fadli menilai, langkah Kemendagri yang meminta Pemprov membayar lunas DBH Bandar Lampung adalah tepat. Menurutnya, DBH tersebut harus segera dibayarkan untuk membiayai program kesehatan, pendidikan dan peningkatan kualitas infrastruktur Kota Bandar Lampung.
“Dulu, Gubernur nonaktif M. Ridho Ficardo bisa ngeles saat ditagih DBH Bandarlampung. Sekarang ada surat Kemendagri yang memerintahkan dibayarkan,” kata Joni, Selasa (10/04/2018) malam.
Joni menambahkan, unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu yang menuntut dibayarkannya DBH Bandar Lampung terbukti benar. Menurutnya, tuntutan masyarakat tersebut benar adanya karena DBH dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung.
Baca: Bupati Agung Optimis DBH Segera Terealisasi
Baca: Bupati Agung Optimis DBH Segera Terealisasi
“Dulu saat mendemo M. Ridho Ficardo agar dia membayar DBH Bandarlampung yang terhutang, banyak yang menilai demonya politis. Sekarang, dengan keluarnya surat Kemendagri, terbukti apa yang dituntut masyarakat Bandarlampung itu benar,” ujar Joni.
Sementara Gubernur Lampung nonaktif. Ridho Ficardo di sela tes kesehatan Cagub Lampung pada Jumat 12 Januari lalu di RSUAM enggan menjawab lebih jauh ihwal belum dibagikannya DBH di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Tanya ke Keuangan ( Biro Keuangan Pemprov Lampung). Kalo enggak salah sudah (dibagikan),” singkat Ridho.
Baca: Tak Kunjung Dibagi Pemprov Lampung, DBH Mesuji Rp 32 M Lebih
Baca: Tak Kunjung Dibagi Pemprov Lampung, DBH Mesuji Rp 32 M Lebih
Sementara Karo Keuangan Pemprov Lampung, Minhairin belum berhasil dikonfirmasi. (Red).