Inspektur Lampung Timur, Nurdin |
Lampung Timur – Pemda Lampung Timur menyayangkan sikap Pemprov Lampung ihwal pelunasan pajak 705 kendaraan dinas.
Menurut Inspektur Lampung Timur, Nurdin Sifrijal, tudingan Pemprov Lampung itu baiknya disertakan bukti pendukung.
Baca: Kemendagri Minta Pemprov Lampung Bagikan DBH, Elemen: Dulu Bisa ‘Ngeles’
Polemik ini bermula saat penyampaian informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu, saat menanyakan dana bagi hasil (DBH) pajak Provinsi Lampung untuk kabupaten Lampung Timur tahun 2017 yang hingga saat ini belum juga dibagikan.
Baca: Tak Kunjung Dibagi Pemprov Lampung, DBH Mesuji Rp 32 M Lebih
“Karena sangat tidak mungkin OPD atau SKPD tidak membayar pajak kendaraan dinas (randis), jadi baiknya provinsi (Pemprov Lampung) tidak asal menyampaikan informasi, jika benar apa yang disampaikan itu, sertakan dengan bukti dan data pendukungnya,” kata Nurdin, Selasa (10/04).
Lebih jauh dikatakannya, hingga sampai pada saat ini Pemprov Lampung belum menyerahkan DBH tersebut. Pun bukan hanya kepada kabupaten Lampung Timur saja, melainkan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Lampung, hal ironis kata Nurdin Sifrijal, sebab DBH tersebut sangat dibutuhkan daerah.
Baca: DBH Tak Kunjung Dibagi, Rakhmat Husein Tuding Pemprov Lampung Ingkar Janji
“Apabila pernyataan itu tanpa bukti, kesannya hanya alasan saja, bisa jadi kita menduga bahwa DBH itu digunakan untuk kepentingan provinsi,” tegasnya. (FR)