Bandarlampung- DPRD Kota Bandar Lampung menetapkan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Raperda inisiatif lembaga legislatif dalam rapat paripurna, Senin (9/4/2018).
Penetapan Raperda inisiatif tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi.
Wiyadi mengatakan pengusulan Raperda menjadi Raperda inisiatif tersebut berdasarkan hasil pemikiran diperlukan adanya pelestarian adat istiadat dan budaya di Lampung yang merupakan aset bangsa.
“Sebagai aset bangsa tentu keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan selaras dengan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945,” kata Wiyadi yang juga Ketua DPC PDIP Bandar Lampung.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjamin terpeliharanya adat istiadat dan budaya Lampung itu, maka perlu adanya upaya konkrit. Salah satu upaya konkrit itu dengan mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah, jelas Wiyadi.
“Pengusulan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini berawal dari usulan sebanyak 25 anggota DPRD Bandarlampung dari berbagai fraksi,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan pandangan dari dari seluruh fraksi, Raperda ini ditetapkan menjadi Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung.
Tahapan selanjutnya Raperda usul inisiatif ini akan disampaikan kepada Walikota untuk selanjutnya dibahas bersama untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, pungkas Wiyadi. (ADV)