Juniardi. Foto WhatsApp.com |
Lampung Barat – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Suoh, Rahmad, mengaku tidak mengenal media online. Bahkan ada kesan “melecehkan” keberadaan mediaonline di Lampung Barat, yang tuding tidak ada yang baca.
Pasalnya saat salah satu wartawan media online dari saibumi.com yang menghubungi oknum Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait kesiapan sekolah tersebut dalam menghadapi kegiatan Ujian Nasional (UN), namun dengan nada meremehkan, Rahmad balik menanyakan media tersebut media apa.
“Media mu ini media apa, yang dibaca orang itu media cetak (koran), kalau Online itu tidak bisa dibaca siapa yang mau membacanya, ada-ada saja kamu. Kalau memang kamu punya koran bawak kesini biar kami baca, kalau Online tidak ada yang baca,” kata Rahmad dengan nada mengejek, sambil mematikan hubungan telepon saat wartawan Saibumi.com sedang menjelaskan perihal media online-nya.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi ikut menyayangkan sikap kurang bersahabatnya Kepala SMP Negeri 1 Suoh yang menyebut wartawan media Online itu media apa. “Saya tidak yakin jika seorang kepala sekolah tidak tahu media online. Apalagi SMP Negeri, pasti kepala sekolah itu aa ASN dan sarjana, jika kualitasnya begitu bagaimana muridnya,” kata Juniardi, yang juga ketua Forum Wartawan Online Lampung (Fortaline).
Dan anehnya, kata Juniardi, mengaku tidak tahu tapi tidak mau dengar jika dijelaskan wartawan tentang media online itu apa. “Seharusnya berterimakasih aktifitas dunia pendidikan sekolahnya ditulis wartawan online, yang justru langsung bisa diakses dunia, dalam hitungan menit bahkan detik,” katanya.
Juniardi menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat segera melakukan evaluasi terhadap oknum Kepala SMP N 1 Suoh itu, sehingga tidak mempermalukan cintra pendidikan di Lampung Barat, “Yang harus tau adalah wartawan itu ada di media konvensional (koran, majalah, tabloid), dan Media Digital, Online, TV, serta Radio. Yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers. UU itu sudah sejak 1990, dan masyarakat wajib tau. Berlagak tidak tau tentang Pers itu juga asumsinya bisa melanggar UU Pers. bukankah ada program Mendiknas tentang, Guru Melek Internet,” katanya. (Red)