Meliput Pelayanan di Kantor BPN Lampung Selatan, Wartawan Etalaseinfo.com Diusir Pegawai

Sesaat pengusiran wartawan di Kantor ATR/BPN Lmapung Selatan
Lampung
Selatan : Oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan diduga usir wartawan.
Dugaan
pengusiran wartawan tersebut, dialami wartawan online etalaseinfo.com atas nama Sabda Fajar yang dilakukan Kepala ATR/BPN
kabupaten setempat Ahmad Aminullah.
Pengusiran
itu terjadi saat peliputan, sejumlah warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda mendatangi
kantor BPN Lampung Selatan dalam rangka mempertanyakan pelayanan pembuatan
sertifikat yang dinilai lamban oleh pihak BPN setempat, Rabu (04/04/2018).
Sabda Fajar
dikonfirmasi media, di sekretariat Perwakilan PWI Lampung Selatan, Rabu (04/04/2018)
malam. Ia mengatakan, pengusiran tersebut ketika dirinya meliput aksi warga
disalah satu ruangan kantor BPN setempat dimana tempat pertemuan warga dan
pihak BPN, secara tiba-tiba pengusiran tersebut terjadi.
“Saya
ikut masuk ke ruangan, lalu saya ditanya siapa anda, saya jawab saya wartawan,
kemudian Kepala BPN itu menyuruh saya keluar ruangan dan saya keluar,”
ujar Sabda.
Sabda
melanjutkan, setelah pertemuan warga dengan Kepala Kantor BPN tersebut, Sabda
kemudian kembali masuk ke dalam ruangan dan hendak mempertanyakan maksud dari
pengusiran tersebut.
“Saya
masuk saya tanya maksudnya apa mengusir saya saat hendak meliput, lalu dia
(Ahmad) mengatakan nanti saja saya mau rapat dan menutup pintu ruangan,”
ujarnya.
Sementara
itu, menanggapi kejadian dugaan pengusiran tersebut Ketua PWI Perwakilan
Lampung Selatan Alpandi, menyayangkan kejadian tersebut.
“Saya
sangat menyesalkan sikap arogansi kepala BPN Lamsel terkait pengusiran wartawan
etalaseinfo.com Sabda Fajar yang juga
pengurus PWI Lamsel,” sesal Alpandi.
Alpandi
menilai, wartawan tersebut sudah menjalankan tugas jurnalistik sudah sesuai
kode etik yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik
jurnalistik.
“Jika
itu rapat tertutup, seharusnya kapala BPN mengedepankan etika. Bukan mengusir
secara kasar, itu sama saja melecehkan profesi wartawan,” ujar Alpandi.
Terpisah,
Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Juniardi,
mengatakan di era keterbukaan informasi sekarang ini seharusnya tidak ada lagi
seperti kejadian tersebut. Apalagi dalam kegiatan diranah badan publik.
“Kenapa
malah pihak BPN yang mengusir. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Apalagi
menurut Juniardi, kasus pertanahan ini erat kaitannya dengan masyarakat banyak.
Di situ ada peran wartawan sebagai kontrol sosial. Mengingat dalam UU pers
disebutkan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dua tahun
penjara denda Rp 500 juta.
“Yang
perlu diingat BPN adalah institusi pelayanan publik dan bukan institusi
kepentingan pribadi atau sekelompok orang,” ujarnya.
“Apa
yang dilakukan Pejabat BPN itu telah mengahalang-halangi kerja kerja pers dan
melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tambahnya.
Lebih jauh
dirinya mengatakan, harus diketahui kerja pers memiliki stantar dan batasan
peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.
“Wartawan
punya standar kerja pada saat peliputan. Yang tidak bisa diliput dan mengambil
gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat
melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang
asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pengambilan dokumen
oleh penyidik apa lagi pertemuan masyarakat dengan pejabat publikbkeliru jika
dibatasi,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *