Jalan Simpangpematang – Wiralaga Rusak, Warga: Debu dan Becek ‘Makanan’ Kami

Truk melintasi jalan Simpangpematang-Wiraga Mesuji.

Mesuji-
Warga Kabupaten Mesuji mengeluhkan jalan milik Provinsi Lampung.

Akses utama
menuju kantor pemerintahan Mesuji mulai dari Desa Simpang Mesuji atau kerab
disebut Jalan Simpangpematang – Wiralaga, dengan panjang sekitar 42 km butuh
perhatian serius dari Pemprov Lampung. Bertahun-tahun warga Mesuji ‘disajikan’
dengan kondisi jalan yang jauh dari mulus.
Di musim
kemarau jalan itu berdebu, sedangkan jika di musim penghujan jalannya becek,
banyak juga ditemukan jalan berlubang dan menganga seperti kubangan sawah.
Kerusakan
jalan mulai ditemui saat memasuki jalur Simpangpemantang-Wiralaga tepatnya di
pertigaan Jalan Lintas Timur.
Banyak
pengendara yang berebut memilih jalan, karena menghindari jalan yang berlubang.
Memang jalan
tersebut telah dibangun rigid beton secara bertahap, namun pengerjaannya hanya
beberapa km saja karena terganjal anggaran.
Zoni (35)
warga Brasan Makmur, kecamatan Tanjung Raya, Mesuji mengatakan, ada dua titik
yang dibangun rigid beton secara bertahab semenjak kepemimpinan M. Ridho
Ficardo-Bachtiar Basri.
Itupun kata
dia, dibangun tidak terlalu panjang, sehari-sehari warga digukan dengan jalan
rusak.
“Debu
dan becek makanan kami,” kata dia, Kamis (29/03/2018).
Ia
menuturkan, ada jalur lain menuju kantor pemerintahan Mesuji, melalui jalan
kabupaten.
“Jalannya
jalan cukup baik, namun jarak tempuh yang lebih jauh,” ucapnya.
Zoni
menduga, kendaraan pengangkut kayu dan sawit bertonase besar penyebab rusaknya
Jalur Simpangpematang-Wiralaga.
“Mobil
tronton milik usaha warga dan perusahaan,” imbuhnya.
Hal senada
dikatakan Mad Jaya tokoh masyarakat Mesuji, yang mengaku prihatin dengan
kondisi jalan milik Pemprov Lampung.

Pengendara motor melintasi jalan Simpangpematang-Wiralaga Mesuji

“Kami
ingin jalan bagus di Mesuji. Kami tidak butuh gedung megah,” ucapnya, di
sela Dialog Publik Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api Ilegal.
Asisten
Bidang Pemerintahan Kabupaten Mesuji, Indra Kusuma mengaku, Pemda Mesuji telah
berulang mengusulkan perbaikan jalan Simpangpematang – Wiralaga ke Pemprov
Lampung, namun jalur itu belum juga diperbaiki.
“Kalo
jalan provinsi rusak, ya salahkan gubernurnya. Bukan salahkan bupati,”
kata dia.
Ia
mencontohkan, banyak warga yang kurang paham akan kewenangan kepala daerah,
seperti ada SD yang rusak, melapor ke presiden, padahal itu kewenangan bupati,
kemudian SMA rusak.
“Itu
kewenangan provinsi. Agar masyarakat tahu alurnya,” ucapnya.
Baru-baru
ini Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi
kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Rapeda) tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi
Infrastruktur (SMI) menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
“Saya
memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah
disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah,” ujar Plt Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis.
Hamartoni
Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp600
miliar, ditujukan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi
Lampung. “Yang terpenting adalah telah disetujuinya Perda tentang Pinjaman
Daerah tersebut. Terkait pencairan dana, di pihak internal PT. SMI tentunya
memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana,” jelas Hamartoni.
 Adapun
keenam ruas jalan yang dianggarkan tersebut yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai
sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas
Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas
Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga
sebesar Rp 140 miliar.
Lebih
lanjut, Hamartoni menjelaskan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama
pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan
ketersedian infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus
transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.
“Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi
Lampung dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan
pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Untuk itu,
dengan disetujuinya Raperda tersebut sebagai Perda, jelas Hamartoni, maka dalam
rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana
perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan
yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. Selain
itu, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *