Ini Pengakuan Peserta Saat Dugaan Kampanye Terselubung Yustin Ficardo

Yustin saat menghadiri Tem Paskibra. foto ist

BANDAR
LAMPUNG – Salah seorang peserta Temu Paskibra yang dihadiri oleh  Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho
Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lalu mengakui ada
kampanye terselubung dalam acara tersebut.
Karena
sebagai alumni Paskibra di Bandung pada tahun 1996, Yustin diundang oleh Alumni
Paskibra Bandar Lampung dalam Temu Paskibra tersebut dan sempat menyampaikan
materi.
“Dalam acara
itu, Bu Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Kang Deddy
dari Paskibra Nasional sekitar 2 jam,” jelas peserta yang demi keamanan identitasnya
disembunyikan, di Bandar Lampung, Kamis (29/3).
Foto bersama
dilakukan setelah selesai acara dengan Yustin dan beberapa pejabat serta Alumni
Paskibra.

“Nah dalam
foto bersama itulah Yustin dan para pejabat menunjukkan jari telunjuk, menandakan
dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar.
Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda
Lampung,” jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL)  melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung,
Bandar Lampung, Selasa (27/3).
“Siang ini
kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo,  Ir. 
Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov
Lampung; Drs.  Yosrinaldo Syarif, pejabat
di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan
Provinsi Lampung,” ujarnya.
Laporan JKL
terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut
menggunakan dana APBD Lampung.
JKL diterima
langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek
Asy’ari
“Karena ada
kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera
dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.

Dilaporkan
kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin,
istri cagub petahana Ridho Ficardo, 
Ir.  Catur Agus Dewanto, pejabat
eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs.  Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan
Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami
lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung
baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.

Sanksi Pada Cagub Petahana
Sanksi pada
cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam     kampanye, 
   pasangan     calon    
dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian
Negara Republik    Indonesia,    dan   
anggota    Tentara Nasional
Indonesia;
Pada Pasal
71 ayat (3) Gubernur  atau  Wakil 
Gubernur,  Bupati  atau 
Wakil Bupati,  dan  Walikota 
atau  Wakil  Walikota 
dilarang menggunakan 
kewenangan,  program,  dan 
kegiatan yang  menguntungkan  atau 
merugikan  salah  satu pasangan 
calon  baik  di 
daerah  sendiri  maupun 
di daerah  lain  dalam 
waktu  6  (enam) 
bulan  sebelum tanggal  penetapan 
pasangan  calon  sampai 
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat
(5) Dalam  hal  Gubernur 
atau  Wakil  Gubernur, 
Bupati atau   Wakil   Bupati,  
dan   Walikota   atau  
Wakil Walikota   selaku   petahana  
melanggar   ketentuan
sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (2)  dan 
ayat  (3), petahana    tersebut   
dikenai sanksi    pembatalan
sebagai    calon    oleh   
KPU    Provinsi    atau   
KPU Kabupaten/Kota. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *