Yustin saat menghadiri Tem Paskibra. foto ist |
BANDAR
LAMPUNG – Salah seorang peserta Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho
Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lalu mengakui ada
kampanye terselubung dalam acara tersebut.
LAMPUNG – Salah seorang peserta Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho
Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lalu mengakui ada
kampanye terselubung dalam acara tersebut.
Karena
sebagai alumni Paskibra di Bandung pada tahun 1996, Yustin diundang oleh Alumni
Paskibra Bandar Lampung dalam Temu Paskibra tersebut dan sempat menyampaikan
materi.
sebagai alumni Paskibra di Bandung pada tahun 1996, Yustin diundang oleh Alumni
Paskibra Bandar Lampung dalam Temu Paskibra tersebut dan sempat menyampaikan
materi.
“Dalam acara
itu, Bu Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Kang Deddy
dari Paskibra Nasional sekitar 2 jam,” jelas peserta yang demi keamanan identitasnya
disembunyikan, di Bandar Lampung, Kamis (29/3).
itu, Bu Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Kang Deddy
dari Paskibra Nasional sekitar 2 jam,” jelas peserta yang demi keamanan identitasnya
disembunyikan, di Bandar Lampung, Kamis (29/3).
Foto bersama
dilakukan setelah selesai acara dengan Yustin dan beberapa pejabat serta Alumni
Paskibra.
dilakukan setelah selesai acara dengan Yustin dan beberapa pejabat serta Alumni
Paskibra.
“Nah dalam
foto bersama itulah Yustin dan para pejabat menunjukkan jari telunjuk, menandakan
dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar.
Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda
Lampung,” jelasnya.
foto bersama itulah Yustin dan para pejabat menunjukkan jari telunjuk, menandakan
dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar.
Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda
Lampung,” jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung,
Bandar Lampung, Selasa (27/3).
sebelumnya, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung,
Bandar Lampung, Selasa (27/3).
“Siang ini
kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir.
Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov
Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat
di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan
Provinsi Lampung,” ujarnya.
kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir.
Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov
Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat
di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan
Provinsi Lampung,” ujarnya.
Laporan JKL
terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut
menggunakan dana APBD Lampung.
terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut
menggunakan dana APBD Lampung.
JKL diterima
langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek
Asy’ari
langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek
Asy’ari
“Karena ada
kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera
dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.
kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera
dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.
Dilaporkan
kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin,
istri cagub petahana Ridho Ficardo,
Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat
eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan
Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin,
istri cagub petahana Ridho Ficardo,
Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat
eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan
Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami
lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung
baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.
lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung
baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.
Sanksi Pada Cagub Petahana
Sanksi pada
cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye,
pasangan calon
dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan
anggota Tentara Nasional
Indonesia;
cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye,
pasangan calon
dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan
anggota Tentara Nasional
Indonesia;
Pada Pasal
71 ayat (3) Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan
calon baik di
daerah sendiri maupun
di daerah lain dalam
waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
71 ayat (3) Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan
calon baik di
daerah sendiri maupun
di daerah lain dalam
waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat
(5) Dalam hal Gubernur
atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau
Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota. (red)
(5) Dalam hal Gubernur
atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau
Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh
KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota. (red)