Foto ist |
Bandarlampung-
Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan dugaan kampanye terselubung
memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) ke yang melibatkan istri gubernur dan
pejabat provinsi.
JKL
melaporkan dugaan kampanye terselubung itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu), Selasa (26/3). “Tadi kami sudah melapor kepada Bawaslu
Lampung, tapi karena ada unsur pidananya jadi disuruh kesini (Gakkumdu),”
terang Ketua JKL Joni Fadli.
Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik
melaporkan dugaan kampanye terselubung itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu), Selasa (26/3). “Tadi kami sudah melapor kepada Bawaslu
Lampung, tapi karena ada unsur pidananya jadi disuruh kesini (Gakkumdu),”
terang Ketua JKL Joni Fadli.
Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik
Dalam
laporan yang dilampirkan, terdapat nama Aprilia Yustin Ridho Ficardo, istri
Gubernur (Nonaktif) Lampung M Ridho Ficardo.
laporan yang dilampirkan, terdapat nama Aprilia Yustin Ridho Ficardo, istri
Gubernur (Nonaktif) Lampung M Ridho Ficardo.
Selain itu,
JKL juga melaporkan tiga oknum pejabat ASN Provinsi Lampung. Yaitu, oknum kepala
bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Diona, ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Catur Agus Dewanto,
dan satu ASN di Pengadilan Agama Bandarlampung.
Baca: Ini Pengakuan Peserta Saat Dugaan Kampanye Terselubung Yustin Ficardo
JKL juga melaporkan tiga oknum pejabat ASN Provinsi Lampung. Yaitu, oknum kepala
bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Diona, ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Catur Agus Dewanto,
dan satu ASN di Pengadilan Agama Bandarlampung.
Baca: Ini Pengakuan Peserta Saat Dugaan Kampanye Terselubung Yustin Ficardo
“Kami
menduga ada mobilisasi ASN yang melibatkan istri Gubernur Lampung (nonaktif) dan
oknum pejabat pemprov,” terangnya. (red)
menduga ada mobilisasi ASN yang melibatkan istri Gubernur Lampung (nonaktif) dan
oknum pejabat pemprov,” terangnya. (red)