DPRD Lampung Timur Pertanyakan Upah Pembangunan Rest Area Way Kambas

Plt. Bupati Lamtim Zaiful Bokhari memberikan keterangan pada media

Lampung
Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur dari Fraksi
PKS Muslih Haryono sesaat pimpinan sidang paripurna rekomendasi atas LKPJ
kabupaten Lampung Timur hendak menutup sidang, tiba-tiba Muslih menyampaikan
instruksi, Senin (26/03/2018).
Muslih
menyampaikan, agar pemerintah daerah bertanggung jawab atas upah tenaga kerja
pembangunan proyek rest area di Desa Labuhan Ratu Enam (Labtu 6) Way Kambas. Sayangnya,
sidang paripurna tetap ditutup, tanpa ada jawaban, atas apa yang telah disampaikan  Muslih Haryono.
Usai sidang
paripurna, di ruang kerja Fraksi Muslih Haryono menyampaikan keluhannya atas
beban ekonomi masyarakat, yang telah bekerja berbulan-bulan namun belum juga
terbayarkan.
Kepada
wartawan Muslih mengatakan, tahun anggaran 2017 lalu, Desa Labtu 6 mendapatkan
pembangunan rest area senilai Rp 1,2 miliar.
“Sesuai
dengan program kabupaten Lampung Timur, Way Kambas sebagai icon wisata, dan
untuk pembangunan rest area itu, masyarakat sudah bekerja, dan hanya sekitar 40
persen saja yang sudah dibayarkan, sisanya belum. Bahkan tenaga kerjapun belum
dibayar, dan sampai saat ini masyarakat berharap upahnya dibayar, bukan hanya
tenaga pekerja, prnyedia barang atau material juga belum dibayar, dari hasil
hitungan masyarakat pekerja dan penyedia barang, sekitar Rp 200 juta-an total
keseluruhan yang belum terbayarkan,” ujar Muslih.
Bukan hanya
itu, tambah anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan empat, Way Jepara
dan Labuhan Ratu itu mengatakan, ekonomi masyarakat makin terpuruk dampak dari
proyek pembangunan tersebut, bukan sebaliknya, karena para pekerja tidak
mendapatkan upah, berimbas kepada para pedagang, terlebih warung makan.
“Bagaimana
tidak, karena para pekerja itu belanja dan makan dengan bon, sedangkan mereka
tidak terima upah lalu, bagaimana mau bayar bon. kasiannya lagi, ada pedagang
gorengan yang tutup dan menjadi TKW, karena pekerja itu tidak bisa bayar hutang,”
tambahnya.
Sementara Plt.
Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari mengatakan, jika proses pencairan dari
SKPD terkait telah terselesaikan, alias sudah dibayarkan kepada pihak ketiga
selaku rekanan.
Berbeda
dengan Plt. Bupati Lampung Timur, Ketua Komisi IV Nani Hermin justru meminta
kepada pemerintah daerah melalui SKPD yang berwenang untuk menahan uang retensi
dari anggaran proyek tersebut.
“Kenapa
tidak dilakukan cara dengan menahan uang retensi pihak ketiga. Kan ada 5 persen
dari Rp 1,2 miliar. Kan bisa itu, jika perduli dengan rakyatnya,” tegas
Nani Hermin.  (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *