Bupati Zainudin dan OPD Tanda Tangani Fakta Integritas

Zainudin Hasan berikan arahan pada OPD

Lampung
Selatan : Bupati Lampung Selatan DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum bersama seluruh
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani Fakta Integritas dan
Perjanjian Kinerja, di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Senin
(26/03/2018).
Zainudin
mengatakan, Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen pejabat kepada
pimpinan yang harus dipahami secara menyeluruh. Selain itu katanya, kegiatan
itu sengaja dilaksanakan sebagai perwujudan bersama seluruh Kepala OPD dalam
upaya kejujuran, pencegahan korupsi, dan keterbukaan dengan pimpinan.
“Inilah
komitmen pernyataan sikap saudara, sehingga tidak ada lagi yang mengatasnamakan
bupati, bupati. Melalui kegiatan ini agar semua memahami, bukan semata hanya
acara seremonial. Jangan kita menandatangani tetapi tidak tahu apa isinya,”
begitu ujar Zainudin saat memberikan arahan.
Selain itu,
Zainudin juga meminta seluruh Kepala OPD untuk memperkuat koordinasi antar
lembaga. Setiap Kepala OPD, lanjuntya, wajib melaksanakan kegiatan tepat waktu
dan tepat manfaat, agar dampaknya dapat dirasakan dan bermanfaat bagi
masyarakat.
“Saya ingin
setiap kegiatan itu melibatkan masyarakat, dirasakan masyarakat, punya manfaat
bagi masyarakat. Inshaa Allah dengan semua ini bisa meningkatkan kualitas
kinerja kita” tutupnya.
Sementara,
Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Joko Sapta menyampaikan, Pakta Integritas
adalah semua komitmen pejabat kepada pimpinan untuk mengedepankan integritas
diatas segala-galanya dalam melaksanakan tupoksi dan kewenangan.
Dia merinci,
ada 7 poin yang tertuang dalam Pakta Integritas yang merupakan pernyataan janji
bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan
yang berlaku.
“Yang
pertama adalah menjaga  citra dan
kredibilitas institusi. Jangan sampai institusi kita tercemar karena hal-hal
yang menyangkut pelanggran integritas,” ujar Joko saat menyampaikan laporan.
Kemudian
kedua sampai ketujuh yakni, memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan
kerjanya. Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, dan selalu
meningkatkan kompetensi.
Kemudian,
proaktif dalam mencegah pemberatansan korupsi. Menghindari gratifikasi, sebisa
mungkin menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest), dan
menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *