Akademisi Unila: Kejati Sangat Berhati-hati Tangani Dugaan Korupsi Koni Lampung

Dosen FH Unila, M. Iwan Satriawan, foto ist

Bandarlampung-
Meski Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan belasan saksi ihwal dugaan
korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) tahun anggaran 2016
senilai Rp 55 miliar beberapa waktu lalu, namun hingga kini Korp Adiyaksa belum
juga menetapkan tersangka.

Kasat mata
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) M. Iwan Satriawan menilai,
Kejati Lampung tengah berhati-hati menangani dugaan korupsi di tubuh Koni,
terlebih kasus ini diduga menyeret nama Ketua Koni yang juga Gubernur nonaktif
M. Ridho Ficardo.
“Kejati
sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai salah dalam membuat
surat dakwaan akhirnya terdakwa malah lolos,” kata Intelektual PBNU muda
ini, Senin (26/03/2018).
Pengamat
Hukum Tatanegara Unila ini mengungkapkan, unsur atau sifat kehati-hatian sangat
diperlukan dalam penanganan dugaan korupsi.
“Karena
jangan sampai salah dalam membuat surat dakwaan,” ungkapnya.
Lantas
beranikah, Susilo Yustinis, Kajati Lampung yang baru mengungkap dugaan kasus
Koni?
“Berani,
buktinya kasus-kasus korup yang masih DPO (Daftar pencarian orang) dibuka
kembali,” imbuhnya.
Diketahui,
penggunaan anggaran Koni Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55
miliar diduga ada praktik korupsi. Kejati Lampung mulai melakukan pengusutan
dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Korp
Adiyaksa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor
Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Penyidik Kejati Lampung
sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, salah satunya penyidik
memanggil salah satu pengurus KONI Lampung Rezi Sabata, S.Si untuk dimintai
keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran KONI yang bersumber dari APBD
Lampung tahun 2016 itu.
Dalam surat
panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk
dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Provinsi Lampung yang bersumber dari dana
APBD Provinsi Lampung tahun 2016 sebesar Rp55 Miliar. Rezi Sabata dipanggil
dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Surat
panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik
pada 19 Januari 2017.
Pemanggilan
beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55
miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat, yang digunakan oleh KONI
Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat pengadaan transportasi
hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai.
“Iya itu
transportasi dan pengadaan peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan
anggarannya. Ada nama I dan J yang bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan
namanya ditulis.
Kajati
Lampung yang baru Susilo Yustinis mendapatkan tantangan untuk menuntaskan
dugaan korupsi senilai Rp55 miliar.
Tantangan
ini juga menjadi tugas Asintel yang baru Raja Sakti Harahap yang baru saja
menggantikan Asintel lama Leonard Eben Ezerd Simanjuntak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *