Terindikasi KKN, IAPI Soroti Jabatan Pokja dan PPK Lampung Timur

Dadan dan Surya Edi, di salah satu kegiatan
Lampung
Timur – Sikap kepemimpinan pemangku kebijakan di Kabupaten Lampung Timur patut
dipertanyakan, pasalnya, pejabat kabupaten setempat yang terindikasi KKN
kembali diberikan kepercayaan dalam proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Sukadana
  yang berasal dari dana
alokasi khusus (DAK).

Baca: Kajati Lampung yang Baru Diminta Fokus Tangani Dugaan Korupsi Koni Tahun 2016
Seperti
diketahui tahun anggaran (TA) 2017 lalu RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur
mendapatkan DAK untuk pembangunan gedung 3 senilai Rp 1,6 miliar, dengan dua
kali lelang, ditengarai dalam pelaksanaannya nepotisme, akhirnya kelompok kerja
(Pokja) menggagalkan kegiatan tersebut.
Kepala
Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemda Lampung Timur beberapa
waktu lalu, Maryono mengatakan, pimpinan RSUD Sukadana kembali menetapkan Surya
Edi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sama, sementara PPK tersebut
telah ‘gagal’ tahun sebelumnya.
Bukan hanya
itu, proyek pembangunan gedung tiga RSUD Sukadana yang gagal dilaksanakan tahun
lalu tersebut, rencananya akan dilaksanakan tahun 2018, semua jajaran untuk
pelaksanaan telah ditetapkan, sayangnya, lupa atau ada faktor kesengajaan, para
tenaga pelaksana proyek, tetap orang yang sama, baik PPK (Surya Edi) ataupun
Pokja (Dadan Darmansah).
Menurut
Maryono, mengingat pentingnya pembangunan tersebut harus segera dilaksanakan,
dan pihaknya telah menunjuk Pokja 1 untuk segera melaksanakan lelang gedung
tiga RSUD, namun hal itu tertunda dengan berbagai alasan PPK campur tangan
memasuki ranah kerja ULP.
Meski
mengakui hal itu bukanlah kewenangan PPK, sayangnya ULP kabupaten itu tetap
mengikuti apa yang diinginkan PPK RSUD Sukadana.
“Saya
selaku ULP memang tadinya sudah koordinasi dan menunjuk Pokja 1 sebagai
pelaksana lelang, tetapi PPK RSUD (Surya Adi) mengarahkan pada Pokja 5 kembali,
karena khawatir disalahkan nantinya, saya ikut arahan itu, terang Maryono.
Untuk diketahui,
Pokja 5 diketuai Dadan Darmansa, Pokja ini pula yang melaksanakan lelang pada
tahun 2017 lalu, lantaran berbagai gugatan beberapa pihak karena terindikasi
KKN, mengakibatkan tertunda atau gagalnya pembangunan daerah.
Tahun 2017
lalu berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan lelang pada proyek senilai Rp 1,6
miliar tersebut, dimana Pokja V terkesan memaksakan CV Tujuh Tujuh sebagai
pemenang, meski perusahaan itu tidak memenuhi syarat, lantaran berbagai sorotan
lelang dibatalkan.
Adanya
indikasi interfensi PPK kepada ULP tersebut menuai kritikan dari beberapa
kalangan.
Amir Faisol
salah satu rekanan kabupaten itu yang juga pemilik sertifikat menengah dari
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jakarta menyangkan pihak-pihak penentu
kebijakan atas penetapan kembali kepada orang-orang yang dianggab bermasalah
yang berdampak pada tertundanya pembangunan daerah.
“Sangat
kita sayangkan, mengapa harus kembali pada orang-orang yang jelas-jelas
terindikasi KKN diberikan SK sebagai pelaksana atau penyelenggara
pembangunan,” tandas Amir Faisol, Jumat (23/03/2018). (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *