Polisi Tetapkan Empat Tersangka Hilangnya Bilik Suara KPUD Lampung Selatan

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana memaparkan press rilies

Lampung
Selatan : Persoalan hilangnya bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung
Selatan (Lamsel) pada Februari 2018 lalu, perlahan terungkap oleh pihak
kepolisian.

Melalui
press rilies Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si di halaman Mapolres
Lampung Selatan, Jum’at (23/03/2018), mengungkapkan jajarannya melalui Polres
Lampung Selatan telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus tersebut. Mereka
diciduk tanggal 13 Maret 2018 atas informasi masyarakat, yakni Rajanaek
Debataraja (37) dan Anggiat Tulus Simamora, keduanya Warga Srengsem, Panjang,
Bandar Lampung, Madaniah (37) dan Siti Jumroh (40) keduanya Warga desa Rawi,
Penengahan, Lamsel berdasarkan Laporan KPUD dengan nomor LP / B – 269 / II /
2018 / SPKT 23 Feb 2018 – 07 Maret 2018.
“Barang
bukti yang diamankan, satu unit mobil mitsubishi panther warna kuning BE 9273
CM, satu unit mobil grandmax warna hitam, dua lembar bilik suara bahan
alumunium dan dua buah buku nota penjualan bilik,” ungkapnya.
“Berdasarkan
informasi dari masyarakat yang melihat kotak bilik suara di rumah rongsokan
kemudian dijual kembali dan dikirim ke CV. Logam Mulia Jakarta Barat,”
tambahnya.
Disinggung
mengenai adakah internal pihak KPUD Lamsel yang terlibat. Sutana mengaku,
sejauh ini belum ada pihak KPUD Lamsel terlibat.
“Pulaku,
memang ada yang dari sini (wilayah Lamsel) menjual barangnya keluar daerah,
untuk keterlibatan pihak dalam (KPUD) sampai saat ini hasil penyelidikan belum
ada pihak dalam yang terlibat,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *