Dugaan Korupsi Koni Lampung, Ridho Terlibat?

Ilustrasi Koni. foto ist

Bandar Lampung – Gerakan Rakyat
Menggugat Front Aksi Anti Gratifikasi Evaluasi Anggaran (Fagas Elang) Provinsi
Lampung meminta Kejaksaan Tinggi menuntaskan permasalahan anggaran KONI Lampung
tahun anggaran 2016 senilai Rp55 miliar.
Koordinator Lapangan Gerakan Rakyat
Menggugat Fagas Elang Provinsi Lampung Ica Novita mengatakan kebijakan dan
anggaran Pemprov Lampung berpotensi merugikan keuangan negara/daerah yakni
anggaran yang diperuntukkan KONI Lampung.
 “KONI Lampung diketuai oleh Gubernur Lampung M
Ridho Ficardo yang notabenenya setiap mata anggaran harus melalui approval
(persetujuan) dirinya. Sebagai seorang yang menjabat Gubernur Lampung dirinya
memegang peranan penuh dalam menentukan besaran anggaran yang ada di KONI
Lampung hingga aroma dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut kini tercium oleh
Kejati Lampung,” ungkap dia melalui pesan tertulis, Rabu, 20 Maret 2018.
Ica biasa dia disapa menerangkan sudah
dua kali Gerakan Rakyat Menggugat Fagas Elang Provinsi Lampung meminta kejaksaan
untuk mengusut tuntas. “12 Maret dan 19 Maret kita demo di Kejaksaan Tinggi
Lampung yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) Nomor
Print—06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 namun kasus dugaan tindak
pidana yang merugikan negara tersebut mandek,” bebernya.
Dia mendesak KONI Provinsi Lampung
untuk mentransparansikan terkait seluruh penggunaan anggaran yang ada di KONI
Lampung khususnya tahun anggaran 2016. “Yang mana pengalokasian anggaran KONI
Lampung tersebut terkesan seperti pemindahan APBD yang pengajuan dan
pengesahannya turut serta melibatkan Gubernur Lampung yang terbukti
pendongkrakan anggaran tersebut sama sekali tidak ada manfaatnya karena tidak
diiringi dengan prestasi cabor dan atlet Lampung,” terangnya.
Ica juga mendesak Kejati Lampung untuk
mempercepat dan menuntaskan berdasarkan Sprindik Nomor
Print—06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap pengurus inti
KONI Lampung terkait perealisasian anggaran yang digunakan dalam mengikuti PON
XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 miliar.
 “Ketidakseriusan aparat penegak hukum untuk
menuntaskan permasalahan tersebut terlihat dari beberapa pengurus inti KONI
Lampung masih nyaman berada di posisinya yakni Wakil Ketua Umum, Sekretaris
Umum, dan Bendahara Umum. Kita juga mendesak Kepala BPK RI Perwakilan Lampung
untuk dapat bekerja bersama-sama mengaudit seluruh penggunaan anggaran serta
menghitung potensi kebocoran dan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait perealisasian anggaran KONI Lampung tahun 2016 guna
mengikuti PON XIX di Jawa Barat,” paparnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi
Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang
diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus
cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di
Jawa Barat.
Anggaran senilai Rp55 miliar yang
digunakan oleh KONI Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat
pengadaan transportasi hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai.
“Iya itu transportasi dan pengadaan
peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan anggarannya. Ada nama I dan J yang
bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan namanya ditulis.
Kajati Lampung yang baru Susilo
Yustinus mendapatkan tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp55
miliar.
 Tantangan ini juga menjadi tugas Asintel yang
baru Raja Sakti Harahap yang baru saja menggantikan Asintel lama Leonard Eben
Ezerd Simanjuntak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *