Suasana pelantikan kades di Lampung Selatan |
Lampung
Selatan : Bupati Zainudin Hasan diwakili Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang
Ermanto melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa (Kades) Penggantian Antar
Waktu (PAW) Desa Sukamulya Kecamatan Palas Pujiadi.
Selatan : Bupati Zainudin Hasan diwakili Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang
Ermanto melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa (Kades) Penggantian Antar
Waktu (PAW) Desa Sukamulya Kecamatan Palas Pujiadi.
Pelantikan
yang dilangsungkan di halaman Balai Desa setempat, Selasa (20/3/2018), dihadiri
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, Asisten Bidang
Pemerintahan & Kesra Setdakab Lamsel, para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, majelis taklim.
yang dilangsungkan di halaman Balai Desa setempat, Selasa (20/3/2018), dihadiri
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, Asisten Bidang
Pemerintahan & Kesra Setdakab Lamsel, para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, majelis taklim.
Nanang
Ermanto meminta kades PAW terpilih yang masih memiliki sisa waktu selama satu
tahun mengelola dana yang ada di desa dengan baik untuk kepentingan
masyarakatnya.
Ermanto meminta kades PAW terpilih yang masih memiliki sisa waktu selama satu
tahun mengelola dana yang ada di desa dengan baik untuk kepentingan
masyarakatnya.
“Jangan
penggunaannya hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok pendukungnya saja.
Sebab, di desa ada anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan di desa. Ini bukan
milik pribadi, namun milik masyarakat dalam rangka mempercepat pembangunan di
desa,” ujarnya.
penggunaannya hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok pendukungnya saja.
Sebab, di desa ada anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan di desa. Ini bukan
milik pribadi, namun milik masyarakat dalam rangka mempercepat pembangunan di
desa,” ujarnya.
“Peganglah
amanat masyarakat dengan benar, serta menjalankan pemerintahan desa sesuai
dengan aturan dan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya. (eko)
amanat masyarakat dengan benar, serta menjalankan pemerintahan desa sesuai
dengan aturan dan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya. (eko)