Tim Media Center Arinal-Nunik Keberatan dengan Pemberitaan Salah Satu Media Online

Ali Imron. foto ist

Bandarlampung
 – Pemberitaan yang diterbitkan di salah
satu media online ditengarai tidak berimbang terkait kampanye pasangan calon
nomor tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia di Lapangan Umpu Bhakti, Way Kanan,
Senin, 19 Maret 2018.
Hal ini
disampaikan Koordinator Media Center Tim Kerja Pemenangan Arinal Djunaidi –
Chusnunia Chalim (Nunik), Ali Imron kepada awak media Selasa, 20 Maret 2018.
Menurutnya,
berita berjudul “Warga Blambanganumpu Tuding Tim Cagub Arinal-Nunik Pembohong”
tidak disebutkan nama warganya yang diterbitkan di website tersebut, Senin, 19
Maret 2018 diposkan pada pukul 09.05 WIB. “Dalam elemen jurnalistik dijelaskan
sumbernya harus jelas. Dalam isi berita disebut warga tapi tidak ada namanya
dan tidak ada keberimbangan pernyataan dari Tim Kampanye Arinal – Nunik,”
ucapnya.
Ali Imron
yang juga mantan jurnalis ini juga melihat berita tersebut sangat tendensius
dan merugikan paslon.
“Judulnya
sangat tendensius dan menyerang paslon serta tidak coverbothside. Kami
keberatan dengan pemberitaan itu. Kita minta berita dicabut dan diganti isinya
sesuai fakta sebenarnya dilapangan,” pintanya.
Anggota DPRD
Lampung ini juga menjelaskan bahwa tim kampanye tidak menjanjikan kepada warga
untuk hadirnya Ustadz Solmed dilokasi kampanye.
“Tidak ada
kita menjanjikan Ustadz Solmed dalam kampanye di Way Kanan. Kalau tidak dicabut
kita akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Pasangan
Arinal – Nunik, lanjut Imron, dalam setiap kampanyenya selalu mengedepankan
kejujuran dan sikap-sikap terpuji lain.
“Pak Arinal
mengajarkan pada timnya untuk berpolitik secara santun. Jangan sampai demokrasi
kita dirusak dengan hal hal yang negatif, dengan mengadu rakyat dengan calon,”
kata Imron.
Dia
menambahkan bahwa profesi jurnalis di lapangan sangat mulia jangan sampai
karena tidak berimbang dalam melakukan tugas, membuat nama jurnalis menjadi
buruk.
“Ini bisa
jadi preseden buruk jurnalisme bila dalam melakukan tugas tidak sesuai fakta.
Kami minta agar segera dicabut dan diganti isinya,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *