Kejari Lampung Selatan Musnahkan BB Narkoba

Suasana pemusnahan BB di lampung selatan

Lampung
Selatan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, musnahkan sejumlah Barang
Bukti (BB) di Lapangan Kejari setempat, Kamis (15/03/2018).
BB tersebut
merupakan sitaan dari beberapa kasus kejahatan yang terjadi sejak April 2016
sampai Desember 2017. Adapun BB yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 1,12
kg, ekstasi 439, ganja 33 kg, alat hisap 71 buah dan senpi 12 buah.
BB yang
dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan putusan dari pihak Kejaksaan Lampung
Selatan, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Mahkamah Agung.
Hadir dalam
pemusnahan tersebut, Bupati Lamsel, Zainudin Hasan diwakilkan, Asisten 1,
Supriyanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosadi, Kapolres Lamsel, AKBP. M.
Syarhan, Kapolres Pesawaran, AKBP. Syaiful, Kepala BNNK Lamsel.
Kepala
Kejaksaan (Kajari) Lamsel, Sri Indarti, mengatakan, pemusnahan sejumlah barang
bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa yang ada dalam KUHAP dan sesuai
Standar Operasional yang telah ditetapkan.
“Kegiatan
ini juga merupakan cara untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti
tersebut,” kata Sri Indarti saat menyampaikan sambutan.
Sementara
itu, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel, Supriyanto menjelaskan,
pihaknya sangat mendukung kegiatan seperti ini terutama masalah penyalahgunaan
narkotika.
“Adanya
pemusnahan ini untuk memutus penyalahgunaan narkoba khususnya di Lampung
Selatan, sehingga memberikan efek jera kepada para pengguna narkoba. Yang
terpenting menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *