CBA Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Koni Lampung

Uchok Sky Khadafi. foto ist

Bandarlampung-
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) mendorong penuh pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung dengan pimpinan barunya Susilo Yustinu untuk menindaklanjuti
beberapa kasus korupsi yang mandeg.
“Contohnya
dugaan kasus korupsi anggaran Koni Lampung di tahun 2016 dengan nilai Rp 55
miliar,” ungkap Uchok, Rabu (14/03/2018).
Kejati
Lampung lanjut Uchok, harus fokus dan bergerak cepat dengan masalah tindakan
korupsi yang selama ini terjadi di Lampung.

“Kasus-kasus
lama harus segera tuntas, karena kalau ritme Kejati Lampung masih sama seperti
yang sebelumnya, Lampung akan terus menjadi zona nyaman para pelaku korupsi,”
imbuhnya.
Uchok juga
menyoroti kasus korupsi APBD Lampung Timur yang menyeret nama mantan Bupati Satono
yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Serta masih banyak segudang
kasus korupsi Lampung yang belum tuntas bahkan hampir tenggelam. Khususnya
korupsi (APBD Lampung Timur) dengan DPO Satono. Belum tertangkapnya Satono
padahal Kejaksaan Tinggi Lampung sudah berganti kepemiimpinan sampai enam kali
dengan sekarang sangat mencoreng dan menginjak-injak rasa keadilan.
“Hal ini
sangat memalukan, bagaimana bisa Kejati Lampung seperti tidak berdaya
menghadapi satu orang Satono yang telah merampok duit rakyat dengan nilai
sampai Rp 110 miliar,” ungkap Uchok.

Informasi yang
dihimpun, Kejati Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan
pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Untuk menyelidiki masalah
ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik)
Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.
Korps
Adiyaksa itu memeriksa belasan orang terkait masalah itu, di antaranya, Kabid
Umum Koni Lampung Aulia Rivai, pengurus Koni Lampung Rezi Sabata,  untuk dimintai keterangan terkait dugaan
Tipikor anggaran Koni yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016 itu.
Dalam surat
panggilan Nomor B-42/N.8.5/Fd.1/01/2017 tersebut Rezi Sabata dipanggil untuk
dimintai keterangan dan diminta membawa dokumen-dokumen Koni. Rezi Sabata
dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Surat
panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Lampung Roberth M.Tacoy, SH.MH ini meminta Rezi Sabata untuk menghadap penyidik
pada 19 Januari 2017.
Publik bertanya-tanya
kelanjutan pemeriksaan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Kejati Lampung Irfan
Nata Kusuma saat dikonfirmasi berulang baik SMS dan telephone enggan menjawab
pertanyaan wartawan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *