Plt. Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto hadiri rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar tentang Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamteng tahun 2018.
Rapat yang digelar digedung dewan setempat, Senin 12 Maret 2018, dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Hi. A. Junaidi Sunardi, yang didampingi Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Hi. Joni Hardito, 35 anggota dari 50 anggota DPRD, dan Sekertaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.
Nampak hadir pula Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamteng Hi. Loekman Djoyosoemarto S. sos, Sekertaris Daerah Adi Erlansyah, para Asisten dan Stap Ahli dilingkungan Pemkab Lamteng, para Kepala Dinas, Badan dan Bagian, serta jajaran Forkopimda Lamteng.
Ketua DPRD Lamteng Hi. Junaidi memaparkan, bahwa dalam rapat paripurna kali ini pihaknya membahas Peraturan Daerah Tahun 2018 dan Lima Raperda. Pertama Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kedua Raperda tentang pelayana informasi publik lingkungan pemerintah daerah. Ketiga Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dan nelayan. Keempat Raperda irigasi, dan Kelima, Raperda tentang perlindungan hak buruh atas upah.
“Saya atas nama DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besar nya kepada Bupati Lamteng dan rekan-rekan Ekskutif atas kerjasama nya. Semoga apa yang telah kita sepakti bersama, Raperda ini dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Lamteng.” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan ucapan terimakasih kepada masing-masing Fraksi DPRD yang telah mencapaikan pandangan umum terhadap Raperda poko-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan banyak terima kasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang telah menyusun 4 Raperda sebagaimana yang telah disampaikan.” ucapnya.
Sehungungan dengan 4 Raperda inisiatif DPRD akan disampaikan dengan hal-hal sebagai berikut.
Terkait dengan Raperda tentang palayanan informasi public dilingkungan pemerintah daerah, ini sebagai pedoman pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka perlindungan.
Kemudian Raperda pelindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dan nelayan, ini mestinya sebagai pedoman pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dan nelayan, guna menunjang pembangunan perikan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan tarap hidup untuk pembudidaya ikan dan nelayan serata demi melestarikan sumber daya ikan.
Terkait dengan Raperda tentang palayanan informasi public dilingkungan pemerintah daerah, ini sebagai pedoman pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka perlindungan.
Kemudian Raperda pelindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dan nelayan, ini mestinya sebagai pedoman pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dan nelayan, guna menunjang pembangunan perikan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan tarap hidup untuk pembudidaya ikan dan nelayan serata demi melestarikan sumber daya ikan.