Penyidikan Jalan Way Kambas, Kejari: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur tidak Terlibat

Ilustrasi korupsi. foto ist

Lampung
Timur – Kejari Sukadana, kabupaten Lampung Timur masih melakukan penyelidikan
pada proyek jalan Desa Raja Basa Lama Way Kambas, senilai Rp 3,5 miliar tahun
anggaran 2016, yang dikabarkan adanya keterlibatan oknum anggota dewan
kabupaten setempat.

Tahapan
proses sidik kasus dugaan korupsi pada proyek jalan menuju wisata gajah tersebut
lumayan panjang, tahapan dimulai sejak pertengahan tahun 2017, namun, tim
penyidik Kejari Sukadana saat ini masih menunggu hasil audit BPKP.
Ruas Jalan
Desa Raja Basa Lama Way Kambas, kecamatan Labuhan Ratu, kabupaten Lampung Timur
dengan panjang 3,5 kilometer, senilai Rp 3,5 miliar yang masih disidik
itu  ternyata mengundang perhatian publik, pasalnya, menyeret nama seorang
anggota dewan, bahkan pimpinan salah satu partai.
Kepala
Kejaksaan Negri Sukadana A. Syahril Harahap, melalui Kepala Seksi Intelejen
Basuki Raharjo menyampaikan, hasil dari pemeriksaan atau klarifikasi tim
penyidik Kejari, ternyata tidak menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota
dewan inisial ABS ternyata tidak ditemukan.
“Tim
penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ABS, dan kita tidak menemukan
dugaan keterlibatan (ABS) dalam pelaksanaan proyek jalan Desa Raja Basa Lama, Way Kambas TA 2016 itu,” tegas Basuki Raharjo, Jumat (09/03/2018).
Kasi Pidsus mendampingi Kajari Lampung Timur, Arief Ubaidillah
mengaku hingga saat ini proses penyelidikan adanya dugaan kasus penggelembungan
dalam pelaksanaan proyek jalan di Desa Raja Basa Lama menuju Way Kambas itu.
Ia mengaku proses pendalaman adanya dugaan korupsi pada proyek
jalan tersebut telah dimulai sejak pertengahan tahun 2017, hingga berlanjut
pada penyidikan di akhir tahun 2017.
Dikatakannya,
dugaan adanya indikasi korupsi di antaranya, hasil pemeriksaan tim penyidik
Kejari Sukadana, dengan cara melakukan kor terhadap ruas jalan tersebut.
“Hasilnya
kita mendapati dugaan kecurangan dalam pelaksanaan  proyek tersebut. Betul
kekurangan volume, atau tidak sesuai dengan kontrak, kita belum menetapkan satu
orangpun menjadi tersangka, karena kita masih menunggu hasil BPKP, ada atau
tidaknya kerugian negara, tunggu saja,” tegas Arief Ubaidillah. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *