DPP Gerindra Serukan Tidak Pilih Cagub Lampung Terseret Dugaan Kekerasan Seksual

Ilustrasi pilkada. foto ist

JAKARTA- DPP
Partai Gerindra menyerukan untuk tidak mendukung calon-calon kepala daerah yang
tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Bukan hanya itu, Partai
Gerindra juga menyerukan kepada kaum perempuan yang menjadi mayoritas pemilih
dalam Pilkada 2018, agar benar-benar meneliti calon-calon kepala daerah yang pernah
terlibat kasus kekerasan terutama kekerasan seksual pada perempuan.

“Salah
satunya di Lampung. Beberapa waktu lalu, pernah seorang perempuan mengadu ke
Komisi III DPR dirinya menjadi korban (dugaan) kekerasan yang dilakukan oleh Gubernur
Ridho Ficardo. Kalau sekarang terpilih lagi, bagaimana nasib perempuan disana?”
ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Poyuono kepada pers di Jakarta,
Selasa (06/03/2018).
Ia menyesali
aduan ke DPR-RI tersebut tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini pelaku
kekerasan tersebut kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur.
“DPR bisa
mendiamkan kasus tersebut, tapi peristiwa yang sudah menjadi rahasia umum harus
menjadi perhatian di masyarakat. Kalau sesorang bisa melakukan kekerasan pada
perempuan, ketika berkuasa, pasti akan semena-mena menyengsarakan rakyatnya,”
tegasnya.
Arief
Poyuono mengingatkan, sebagai gubernur, Ridho bisa menghentikan pemeriksaan
terhadap dirinya di DPR-RI, tetapi masyarakat tidak boleh khilaf melupakan,
bahwa peristiwa kekerasan tersebut sudah pernah terjadi.
“Proses
politik atau hukum bisa ditutupi, tapi tidak akan bisa menghapus peristiwa
kekerasan yang sudah pernah terjadi. Suatu saat akan terjadi lagi pada
perempuan yang lain, kalau diberikan kekuasaan lagi,” katanya.
Kasus
pelaporan Sinta Melyati ke Komisi III DPR-RI tentang kekerasan seksual Gubernur
Lampung, Ridho Ficardo diakui oleh pimpinan Komisi III DPR-RI, Sufmi Dasco
Ahmad.
“Memang ada
laporan dari Sinta, tetapi kemudian laporan tersebut ditarik lagi,” kata Wakil
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR ini Senin (5/3) menjelaskan mengapa tidak
ada kelanjutan pemeriksaan terhadap kasus kekerasan seksual tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *