Yusdianto. foto ist |
Bandarlampung-
Akademisi Fakultas Hukum Universitas
Lampung (Unila), Yusdianto Alam mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Lampung harus melakukan supervisi atau pengawasan serta evaluasi
kinerja panitia pengawas pemilu (Panwaslu) baik tingkatan kecamatan maupun kabupaten/kota
se provinsi itu.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas
Lampung (Unila), Yusdianto Alam mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Lampung harus melakukan supervisi atau pengawasan serta evaluasi
kinerja panitia pengawas pemilu (Panwaslu) baik tingkatan kecamatan maupun kabupaten/kota
se provinsi itu.
“Panwaslu
baik tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dinilai tebang pilih, sehingga
Bawaslu harus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
baik tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dinilai tebang pilih, sehingga
Bawaslu harus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setidaknya,
Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan terhadap panwaskab dan panwascam sehingga
setigma masyarakat yang menganggap pengawas pemilu ini berpihak terhadap salah
satu calon itu tidak ada.
Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan terhadap panwaskab dan panwascam sehingga
setigma masyarakat yang menganggap pengawas pemilu ini berpihak terhadap salah
satu calon itu tidak ada.
Dosen
Fakultas Hukum Unila itu mengungkapkan bahwa bawaslu perlu mengambil langkah
cepat untuk menghapus stigma itu, di tengah pesta demokrasi yang sedang
berlangsung.
Fakultas Hukum Unila itu mengungkapkan bahwa bawaslu perlu mengambil langkah
cepat untuk menghapus stigma itu, di tengah pesta demokrasi yang sedang
berlangsung.
“Panwaskab
dan panwascam seharusnya tetap bertindak sesuai dengan peraturan yang telah
dibuat, kita nilai banyak langkah yang dilakukan lembaga itu tidak tepat
sasaran oleh sebab itu keluar anggapan mereka telah tembang pilih,” kata
dia.
dan panwascam seharusnya tetap bertindak sesuai dengan peraturan yang telah
dibuat, kita nilai banyak langkah yang dilakukan lembaga itu tidak tepat
sasaran oleh sebab itu keluar anggapan mereka telah tembang pilih,” kata
dia.
Tugas
panwaskab dan panwascam bukan hanya selalu memantau lapangan, tapi melakukan
penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Itu bukan berdasarkan temuan saja tapi
laporan dari masyarakat yang disertai dengan surat pelaporan.
panwaskab dan panwascam bukan hanya selalu memantau lapangan, tapi melakukan
penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Itu bukan berdasarkan temuan saja tapi
laporan dari masyarakat yang disertai dengan surat pelaporan.
Tanpa ada
surat tersebut, apa yang dilakukan oleh lembaga itu tidak benar dan perlu
digaris bawasi bahwa tugas paling penting ialah mencegah praktik politik uang,
memastikan ASN netral dan melakukan pengawasan pilkada sesuai dengan pasal yang
telah dibuat.
surat tersebut, apa yang dilakukan oleh lembaga itu tidak benar dan perlu
digaris bawasi bahwa tugas paling penting ialah mencegah praktik politik uang,
memastikan ASN netral dan melakukan pengawasan pilkada sesuai dengan pasal yang
telah dibuat.
“Pasal
71 Peraturan Bawaslu menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja, artinya jika
tidak bekerja sesuai dengan peraturan maka harus di evaluasi kinerjanya,”
ucapnya.
71 Peraturan Bawaslu menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja, artinya jika
tidak bekerja sesuai dengan peraturan maka harus di evaluasi kinerjanya,”
ucapnya.
Dalam
Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 dan PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa
kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga
kampanye.
Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 dan PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa
kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga
kampanye.
“Jika
itu dianggap pelanggaran kampanye, maka kinerja lembaga itu harus benar-benar
di evaluasi dan seperti apa rekrutmennya,” kata dia.
itu dianggap pelanggaran kampanye, maka kinerja lembaga itu harus benar-benar
di evaluasi dan seperti apa rekrutmennya,” kata dia.
Lembaga
tersebut mempunyai langkah jika ingin mengambil kebijakan, yakni mengambil
tindakan jika ada temuan dan harus diproses
secara hukum. Jangan hanya berdasarkan laporan yang belum tentu benar
dan tidak serta harus mengambil tindakan dengan turun ke lokasi tanpa disertai
dengan surat yang diperlukan.
tersebut mempunyai langkah jika ingin mengambil kebijakan, yakni mengambil
tindakan jika ada temuan dan harus diproses
secara hukum. Jangan hanya berdasarkan laporan yang belum tentu benar
dan tidak serta harus mengambil tindakan dengan turun ke lokasi tanpa disertai
dengan surat yang diperlukan.
Panwas harus
paham betul tugas dan wewenangnya, sebab jika tidak memenuhi unsur itu patut
dicuriga bahwa anggota tersebut telah berpihak kepada salah satu kandidat.
paham betul tugas dan wewenangnya, sebab jika tidak memenuhi unsur itu patut
dicuriga bahwa anggota tersebut telah berpihak kepada salah satu kandidat.
“Harus
bersikap tegas meskipun itu incumbent yang bermasalah, sebab sejauh ini mereka
tidak pernah memproses secara baik seluruh temuan dan laporan yang benar-benar
dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.
bersikap tegas meskipun itu incumbent yang bermasalah, sebab sejauh ini mereka
tidak pernah memproses secara baik seluruh temuan dan laporan yang benar-benar
dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab
itu, sebainya panwas harus diperiksa oleh Bawaslu Provinsi karena jika tidak
memperoses atau tidak menindaklanjuti laporan patut dicurigai yang bersangkutan
telah tembang pilih dan dinilai itu sudah cacat demokrasi.(red)
itu, sebainya panwas harus diperiksa oleh Bawaslu Provinsi karena jika tidak
memperoses atau tidak menindaklanjuti laporan patut dicurigai yang bersangkutan
telah tembang pilih dan dinilai itu sudah cacat demokrasi.(red)