Pertanyakan Surat dari Kejagung, Kejati Lampung Diduga tak Koorporatif

Surat dari Kejagung RI

Lampung Timur-
Kejaksaan Agung  Republik Indonesia (Kejagung
RI) menindak lanjuti dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan penghubung
Desa Jayaguna dan Desa Sukaraja 3 Kecamatan Marga Tiga tahun 2015 senilai Rp 11
miliar.
Melalui  secarik surat tertanggal 27 Desember 2017, dengan
Nomor : B-31/L/L 3/PIP/12/2017 perihal permohonan data dan informasi, yang
ditanda tangani Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung RI, Willy Ade
Chaidir.
Memberikan
jawaban atas pertanyaan dari laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta Lamtim) ihwal indikasi korupsi dalam
pelaksanaan proyek senilai Rp 11 miliar tersebut.
Setidaknya,
ada 2 point penting yang dituangkan Kejagung dalam surat tersebut, yaitu, surat
laporan pengaduan Genta Lampung Timur terkait dugaan korupsi dalam proyek
pembangunan jembatan penghubung Desa Jaya Guna dan Desa Sukaraja 3 Kecamatan
Marga Tiga tahun anggaran 2015, telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi
Lampung.
Di dalamnya
menyebutkan, sebagaimana surat dan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus nomor B-900/Fd 1/04/2016 perihal indikasi korupsi
pembangunan jembatan penghubung Jaya Guna dan Sukaraja 3.
Baca: 
Karenanya,
berdasarkan surat Kejagung tersebut, maka LSM Genta Lampung Timur diberikan
haknya agar menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sayangnya,
hingga saat ini, surat yang dikirimkan Genta pada Kejati Lampung bulan Januari
2018 itu, belum juga mendapatkan jawaban.
“Genta
telah berkirim.surat kepada Kejati Lampung, namun sampai saat ini kami belum
memdapatkan balasan dan jawaban dari Kejati Lampung,” tegas Fauzi, Minggu
(04/03/2018).
“Kami
kirimkan surat pada kejati tanggal 8 Januari, tapi sampai hari ini belum juga
ada jawaban,” tambahnya.
Baca: 
Ia berujar,
jika tidak juga mendapatkan balasan dan tidak ada tindak lanjut dari Kejati
Lampung, maka Genta Lamtim akan kembali menyampaikan laporan kepada
Kejagung  RI, melalui jaksa agung muda
pengawasan (Jamwas Kejagung RI).
“Presiden,
Mensesneg, Kemenpan serta Komisi III DPR RI,” tandasnya.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *