Bawaslu Lampung Tuding Herman HN- Sutono Paling Banyak Melanggar

Herman HN-Sutono. foto ist

Lampung–Dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye sejak 15
hingga 3 Maret 2018, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Herman
Hasanusi-Sutono paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.
Berdasarkan rilis dua pekan Bawaslu Lampung, Minggu (4/3),
pasangan Cagub nomor urut 2, Herman Hasanusi-Sutono selama tahapan kampanye
telah melakukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.
Di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dugaan pelanggaran
administrasi dikarenakan pelaksanaan kampanye terbatas berbentuk
pengajian/tabligh akbar yang dalam hal ini dilakukan oleh Majelis Taklim
Rachmat Hidayat. Diisi oleh ustadzah Mamah Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana
(istri calon Gubernur Herman HN) dengan konten pembuka meminta dukungan masyarakat
serta membagikan bahan kampanye.
Terkait dugaan pelanggaran itu, Panwaslu Kabupaten Lampung
Selatan telah melakukan tindak lanjut. Namun, surat pemberitahuan terlambat
masuk, dan temuan sudah terlanjur diregistrasi.
Di Kota Bandarlampung, terdapat temuan atau dugaan
pelanggaran seperti terdapat Kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu di masjid
Al Furqon Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh Majelis Taklim Rachmat Hidayat
yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin, SAg yang diduga mengkampanyekan salah
satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam hal ini, Panwaslu Kota Bandarlampung terkait
permasalahan di atas masih dalam proses penggkajian.
Di Kota Metro terdapat unsur dugaan pelanggaran, yaitu,
terdapat dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye terbatas
calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.
Panwaslu Kota Metro sudah melakukan pemanggilan dan dimintai
keterangan. Dua orang ASN tersebut yaitu satu orang PNS guru SD dan satu Camat
Metro Timur. Dalam keterangannya mereka mengaku hanya menghadiri.
Selain itu, terdapat dua staf dewan yang diperintah oleh
Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada
korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang berupa air mineral dan mie instan.
Namun, dikardusnya terdapat selembaran yang bertuliskan atas
nama keluarga Anna Mourionda ada tulisan nomor urut 2 dan nama calon Gubernur
Provinsi Lampung Herman HN.
Dalam hal ini, Panwas Kota Metro sudah melakukan klarifikasi
atau memintai keterangan dan pemanggilan terhadap dua orang staf Dewan
tersebut.
Di Tanggamus, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di
Lapangan Pekon (Desa) Wayjaha, Kecamatan Pugung.
Berdasarkan STTP Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung
Nomor STTP/28/III/2018 Kegiatan kampanye akan dihadiri Eva Dwiana (Anggota DPRD
tingkat I) sebagai Juru Kampanye.
Dalam hal ini Panwas Tanggamus sedang melakukan penelusuran
apakah juru kampanye yang berstatus anggota DPRD tersebut telah memiliki surat
izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye.
Di Kabupaten Lampung Timur, terdapat dugaan pelanggaran,
yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Lampung Timur atas nama Ali Johan Arif SE
menyampaikan sosialisasi di Balai Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana,
Kabupaten Lampung Timur. Telah dilakukan klarifikasi dan tidak ditemukan unsur
dugaan pelanggaran.
Selain itu, di Kabupaten Lampung Tengah terdapat dua dugaan
pelanggaran, yaitu terdapat temuan terkait netralitas Kepala Kampung Payung
Bayu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, atas nama Hernanto (foto di media
sosial ‘WhastApps’ menggunakan seragam Partai Nasdem).
Pada 25 Februari 2018 Panwaslu Lampung Tengah sudah melakukan
rekomendasi ke Bupati untuk dilakukan pembinaan. Juga, terdapat dugaan
pelanggaran pembagian susu dan stiker paslon Arinal-Nunik dilakukan dengan cara
mendatangi rumah-rumah oleh tim atas nama Husnib.
Dalam hal ini Panwas Lampung Tengah masih dalam proses tindak
lanjut.
Di Kabupaten Lampung Barat, terdapat dugaan yaitu titik
pemasangan yang diajukan oleh KPU yang akan di pasang alat praga kampanye yaitu
ditemukan beberapa titik yang di pasang di lingkungan pendidikan. Telah
dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Lampung Barat, akhirnya merekomendasikan
kepada KPU untuk memindah titik pemasangan APK tersebut.
Di Kabupaten Waykanan, terdapat temuanya diduga PLD
membagikan sembako kepada warga, sembako tersebut dari paslon nomor urut 3 yang
terjadi di Kecamatan Kasui Waykanan.
Dalam hal ini Panwaslu Waykanan sedang dilakukan proses
dimintai keterangan.
Di Kabupaten Pringsewu, terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu,
lada tanggal 15 Februari 2018 dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga
milik balon Gubernur Lampung di Desa Bulumanis rt/rw 007/004 Pekon Bulurejo,
Kecamatan Gading Rejo.
Di Kecamatan Sukoharjo tepatnya tanggal 16 Februari 2018, di
Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi
terlibatnya Kepala Pekon Siliwangi atas nama Maryono, Tukiran, dan Darmin,
terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon nomor 3
Arinal-Nunik.
Pembagian bantuan korban banjir dari PKB, GOLKAR, PAN, yang
mengusung Paslon Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim. Dalam hal ini, Panwas
Lampung Timur telah melakukan tindaklanjut dan tidak ditemuakan unsur dugaan
pelanggaran serta bahan sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.
Untuk Lampung Utara, tidak sampai tanggal 3 Maret belum ada
dugaan pelanggaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, terdapat
dugaan pelanggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, yaitu
Pada tanggal 26 februari 2018 dalam kampanye cabup nomor urut 3 Agung Ilmu
Mangkunegara, di hulu sungkai ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN bersama
basirun.
Bersangkutan berfoto dengan calon bupati tersebut. Pelaku
telah diklarifikasi hari ini 3 maret 2018. Saat ini dalam proses kajian.
Pada 2 maret 2018 ditemukan pelanggaran yaitu pemasangan
poster 40×60 cm oleh timses Zainal Yusrizal (timses bangkit), di pepohonan di
blok A dan B di Desa Negara Ratu dan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai
Utara.
Temuan saat ini dalam proses untuk pemanggilan timses bangkit
untuk dilakukan klarifikasi.
Di Kabupaten Mesuji, terdapat 2 dugaan pelanggaran, pada
tanggal 28 Februari 2018, ditemukan dugaan pelanggaran yaitu adanya kupon
undian berhadiah umroh oleh paslon (Arinal-Nunik).
Kupon tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa
salah satunya yaitu Desa Bangun Mulya. Sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten
Mesuji serta jajaran panwascam Simpang Pematang sedang melakukan penelusuran.
Pada tanggal 24 Februari 2018 di Kecamatan Rawajitu Utara
yaitu terdapat PPL Desa Sungai Buaya menemukan dugaan pelanggaran yaitu
penyebaran buku Yasin oleh paslon (Arinal-Nunik).
Setelah ditelusuri pada tanggal 2 Maret 2018 jajaran panitia
pengawas Kecamatan Rawajitu Utara menemukan satu kotak buku Yasin yang siap
disebarkan ke masyarakat kecamata Rawajitu Utara.
Menindaklanjuti hal itu, panwaslu kabupaten dan kecamatan
melakukan penelusuran lebih dalam untuk ditindaklanjuti.
Sementara empat kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran
kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu Kabupaten
Pesawaran, Tulangbawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *