DPRD Lampung Setujui Raperda Pinjaman Daerah Usulan Prakarsa Pemprov

Suasana rapat paripurna. foto ist

Bandarlampung-
Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung telah menyatakan setuju, atas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pinjaman Daerah Usulan Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung. Gagasan itu dianggap membawa sejumlah nilai
positif, dengan catatan manajemen harus baik dan indikator keberhasilan yang
jelas.
Hal ini
terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi yang digelar, Selasa
(13/2/2018) siang. Sejumlah catatan tersebut seperti disampaikan Fraksi
Demokrat, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 30 tahun 2011 bahwa
pinjaman daerah harus menjadi inisiatif pemerintah daerah, dan sebagai
alternatif pendanaan APBD sesuai perundang-undangan.
 

Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal

Berdasarkan
maksud dan tujuannya, pinjaman daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan pembiayaan daerah, dalam rangka meningkatkan pembangunan
infrastruktur.
Alokasi
pinjaman yang ditaksir senilai Rp600 miliar tersebut, dimaksudkan untuk
pembiayaan ruas jalan di Provinsi Lampung. Karenanya, Fraksi Demokrat
menyetujui Raperda itu dan meminta kepada gubernur Lampung untuk transparan
dalam pengelolaan pinjaman dana tersebut sesuai perundang-undangan.
Kemudian
Fraksi Golkar, juga menyepakati pembahasan Raperda Pinjaman ke tahap
selanjutnya, mengingat pentingnya untuk mempercepat proses pembangunan
infrastruktur jalan di Lampung, serta mendorong percepatan peningkatan
perekonomian daerah.
 

Suasana rapat paripurna

Berikutnya
Fraksi PAN, juga turut serta mendorong untuk melanjutkan pembahasan raperda
tersebut. Sedangkan dari Fraksi Gerindra meminta agar pinjaman itu dilakukan
dengan sebaiknya, dan dalam perhitungan secara cermat. Sehingga nantinya tidak
membebani anggaran daerah.
Diketahui,
pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1
penyampaian raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa pemerintah, Senin
(12/2/2018), dalam sambutan tertulis gubernur yang dibacakan Plt Sekretaris
Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mengatakan bahwa pembentukan perda inisiatif
eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan.
“Hal ini
seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan perhitungan dan
analisa kebutuhan, dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600
miliar,” kata Hamartoni.
Angaran
tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi
yaitu: pembangunan ruas Jalan Simpang Korpri 
Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas Jalan Padang Cermin
Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas Jalan Bangunrejo Wates
sepanjang 21.212 meter, pembangunan ruas Jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang
16.797 meter, pembangunan ruas Jalan Simpang Pematang  Brabasan sepanjang 8.952 meter dan
pembangunan ruas Jalan Brabasan  Wiralaga
sepanjang 17.450 meter. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *