Bandar Lampung-
Peredaran pupuk palsu yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di beberapa
wilayah Lampung telah membawa kelegaan bagi kaum tani. Pasalnya tindakan
sindikat pengedar pupuk merugikan petani sebagai konsumen pupuk.
Peredaran pupuk palsu yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di beberapa
wilayah Lampung telah membawa kelegaan bagi kaum tani. Pasalnya tindakan
sindikat pengedar pupuk merugikan petani sebagai konsumen pupuk.
Arinal
Djunaidi, calon Gubernur Lampung nomor urut tiga menyatakan peredaran pupuk
palsu tidak boleh terjadi lagi ke depan.
Djunaidi, calon Gubernur Lampung nomor urut tiga menyatakan peredaran pupuk
palsu tidak boleh terjadi lagi ke depan.
Ia berujar,
harus ada sistem pengawasan ketat dari stake holder yang terkait untuk
melindungi petani dari peredaran pupuk palsu. Langkah aparat keamanan
membongkar sindikat dan mencegah peredaran pupuk palsu patut didukung semua.
harus ada sistem pengawasan ketat dari stake holder yang terkait untuk
melindungi petani dari peredaran pupuk palsu. Langkah aparat keamanan
membongkar sindikat dan mencegah peredaran pupuk palsu patut didukung semua.
“Lampung itu
lumbung pangan nasional. Kita juga punya kebun karet dan sawit yang butuh
pupuk. Memang selama ini tak ada pabrik pupuk di Lampung, ke depan kita harus
bisa penuhi sendiri kebutuhan pupuknya,” kata Arinal Djunaidi yang berpasangan
dengan Chusnunia Chalim atau mbak Nunik ini, Selasa (27/02/2018).
lumbung pangan nasional. Kita juga punya kebun karet dan sawit yang butuh
pupuk. Memang selama ini tak ada pabrik pupuk di Lampung, ke depan kita harus
bisa penuhi sendiri kebutuhan pupuknya,” kata Arinal Djunaidi yang berpasangan
dengan Chusnunia Chalim atau mbak Nunik ini, Selasa (27/02/2018).
Pekan lalu
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap 4 pelaku distributor
pupuk palsu. Penemuan pupuk palsu berawal dari operasi patrol team Tekab 308
yang memberhentikan R4 bermuatan barang. Setelah diperiksa petugas, AKP Dony K
Barulangi Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ditemukan adanya pupuk palsu jenis
NPK Mutiara.
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap 4 pelaku distributor
pupuk palsu. Penemuan pupuk palsu berawal dari operasi patrol team Tekab 308
yang memberhentikan R4 bermuatan barang. Setelah diperiksa petugas, AKP Dony K
Barulangi Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ditemukan adanya pupuk palsu jenis
NPK Mutiara.
Sesuai
peraturan perundangan yang berlaku, pelaku pengedar pupuk palsu terancam
pasal Pasal 113 Junto Pasal 57 ayat 2 UU
RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
juga Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan e UU RI NO 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanski hukuman 15 tahun
penjara.
peraturan perundangan yang berlaku, pelaku pengedar pupuk palsu terancam
pasal Pasal 113 Junto Pasal 57 ayat 2 UU
RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
juga Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan e UU RI NO 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanski hukuman 15 tahun
penjara.
Ada sebanyak
25 karung pupuk palsu siap edar, terkait dengan hal ini guna membongkar praktek
distribusi pupuk paslu ini Satreskrim Polres Tuba sedang melakukan pendalaman
dan pengembangan perkara.(red)
25 karung pupuk palsu siap edar, terkait dengan hal ini guna membongkar praktek
distribusi pupuk paslu ini Satreskrim Polres Tuba sedang melakukan pendalaman
dan pengembangan perkara.(red)